REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi. Hal ini dikarenakan perbankan di Singapura dicurigai melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana untuk pengampunan pajak sebagai transaksi mencurigakan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menyebutkan, ketiga bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. Pertemuan yang dipimpin oleh Irwan tersebut dilakukan pada Selasa (20/9) di Kantor OJK.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu (21/9).
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya asal Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka pengampunan pajak sebagai suspicious transaction report atau laporan transaksi mencurigakan. Laporan tersebut dilayangkan kepada unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank anak perusahaan bank Singapura tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Irwan menjelaskan, bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini. "Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," tegas Irwan.