Selasa 31 May 2016 10:41 WIB

Aman Manfaatkan Gadai BPKB Kendaraan untuk Usaha

Red: Indira Rezkisari
Perempuan berbisnis
Foto: Republika/Prayogi
Perempuan berbisnis

REPUBLIKA.CO.ID, Ketika bicara mengenai pinjaman usaha, maka yang akan timbul dalam benak adalah mengajukan sejumlah pinjaman modal usaha ke bank. Untuk pinjaman dalam jumlah yang besar dan masa pinjaman yang terbilang cukup lama, maka bank akan menyarankan untuk mengajukan pinjaman multiguna. Biasanya syarat utamanya adalah pengajuan aset sebagai jaminan.

Ada banyak aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman multiguna, antara lain sertifikat tanah, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, dan yang lainnya. Jika mengajukan pinjaman dengan menggunakan jaminan, maka Anda berkesempatan mendapatkan jumlah pinjaman yang terbilang besar, inilah salah satu hal yang membedakan antara pinjaman multiguna dengan jenis pinjaman lainnya dari bank.

Namun, peminjaman modal ke bank dengan menggunakan jaminan BPKB kendaraan juga harus dilakukan dengan penuh pertimbangan,  sebab bank akan menerapkan sejumlah ketentuan terkait dengan hal tersebut.

Cermati beberapa poin di bawah ini saat akan mengajukan pinjaman dengan menjaminkan BPKB kendaraan.

Kondisi Kendaraan yang Dijaminkan

Ketika menjaminkan kendaraan ke bank pada saat mengajukan pinjaman, maka yang akan dipegang oleh pihak bank adalah BPKB kendaraan Anda saja, sedangkan kendaraan dan juga STNK tetap Anda bawa pulang. Namun bank akan menetapkan sejumlah persyaratan mengenai kendaraan yang akan dijaminkan, misalnya mengenai tahun produksi kendaraan dan juga kondisi terakhir (body dan mesin) kendaraan itu sendiri. Hal ini akan menjadi penentu besaran dana pinjaman yang bisa anda dapatkan.

Persyaratan Pengajuan

Selain BPKB kendaraan sebagai jaminan kredit, maka bank akan meminta sejumlah persyaratan lainnya dalam pinjaman yang akan Anda ajukan. Meski tidak sulit, namun akan sangat penting untuk memenuhi semua persyaratan tersebut demi kelancaran proses pengajuan kredit yang anda lakukan. Beberapa persyaratan yang biasanya akan diminta, antara lain:

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi NPWP.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran.

- Fotokopi SIUP dan TDP.

- Proses pengajuan.

Setiap bank akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda dalam melakukan proses pengajuan kredit multiguna, ini akan bergantung pada kebijakan pada masing-masing bank. Pastikan Anda memiliki bank yang memberikan jaminan proses pengajuan dan pencairan pinjaman yang cepat, agar tidak membuang-buang waktu dalam menunggu pencairan pinjaman tersebut.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement