REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Mahkamah Agung Filipina, pada Selasa (23/8), memerintahkan pemerintah menunda rencana pemakaman mantan diktator Ferdinand Marcos di taman makam pahlawan. Perintah ini dikeluarkan menanggapi petisi yang menentang rencana pemakaman Marcos bersama para pahlawan tersebut.
Sebanyak 15 anggota pengadilan tinggi menanggapi petisi yang diakukan pekan lalu. Juru bicara Mahkamah Agung Theodore Te mengatakan petisi menentang rencana pemerintah memakamkan Marcos di taman makam pahlawan.
Te tak merinci mengapa pengadilan mengeluarkan perintah tersebut. Tapi ia mengatakan telah menyerukan argumen dari kedua pihak akan membantu hakim memutuskan masalah ini sebelum pemakaman dilangsungkan pada 18 September.
Sebagai seorang diktator pada 1970 dan 1980-an, Marcos, keluarga dan kroninya diduga mengumpulkan kekayaan haram senilai 10 miliar dolar Amerika Serikat. Istrinya Imelda, membantah menimbun kekayaan secara ilegal.
Presiden baru Filipina Rodrigo Duterte mengatakan Marcos merupakan mantan pemimpin dan prajurit sehingga ia harus dimakamkan di taman makam pahlawan.
Sementara penentang rencana mengatakan, mengubur dikator di pemakaman pahlawan akan melanggar peraturan militer karena tindakan pidana yang melibatkannya.