REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muchlis M Hanafi, Peminat Studi Alquran dan Kepala LPMQ Kementerian Agama
Selasa, 8 Januari 2019 menjadi hari bersejarah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai ‘penjaga’ Alquran. Mereka merupakan penghafal Alquran yang direkrut pemerintah untuk menjaga kesucian Alquran melalui pentashihan mushaf Alquran.
Tepat pukul 15.30 WIB, ditandatangani berita acara hasil validasi uji beban kerja dan finalisasi rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Jabatan Fungsional Pentashih Alquran oleh pejabat eselon II dari tiga kementerian dan lembaga.
Bertempat di Kementerian PANRB, hadir antara lain asisten deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama.
Pentashihan mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Alquran yang akan diterbitkan dengan cara membacanya saksama, cermat, dan berulang-ulang sehingga tidak ditemukan kesalahan.
Tugas yang tidak ringan. Tidak sembarang orang bisa melakukannya. Hanya yang memiliki kualifikasi dan syarat tertentu, antara lain, hafal Alquran 30 juz dan menguasai ilmu tentang rasm dan tanda baca (dhabth, waqaf-ibtida) Alquran.
Mereka ditunjuk pemerintah (Kementerian Agama) untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam setiap mushaf Alquran yang beredar di tengah masyarakat.
Sejak awal kedatangan Islam di Indonesia, tradisi penyalinan mushaf Alquran dilakukan secara individual. Bergantung pada kemampuan dan ketelitian para penyalinnya. Tidak ada yang memberi garansi kesahihan mushaf tersebut.
Memasuki era cetak pada awal abad ke-20, dengan berdirinya penerbit-penerbit Alquran di Indonesia, seperti Matba`ah Islamiyah Bukit Tinggi, Abdullah bin Afif Cirebon, Salim Nabhan Surabaya, dan Al-Ma`arif Bandung, keberadaan para ahli untuk mentashih semakin diperlukan.
Masing-masing penerbit memiliki ulama pentashih. Mushaf Matba`ah Islamiyah, misalnya, ditashih oleh Syekh Sulaiman Rasuli dan H Abdul Malik, ulama terkemuka di tanah Minang.
Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk menjamin kesucian teks Alquran dari berbagai kesalahan, pada 1957 dibentuk suatu lembaga yang diberi nama Lajnah Pentashih Mushaf Alquran. Kata lajnah berarti panitia.
Tercatat H Abu Bakar Aceh sebagai kepala lajnah pertama (1957-1960). Selanjutnya, beberapa ulama terkemuka pernah menjadi kepala dan anggota lajnah pentashih. Seiring perkembangan dunia penerbitan Alquran, tugas berat ini tidak cukup dilakukan sebuah kepanitiaan tanpa dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai.
Saat almarhum M Maftuh Basuni menjadi menteri agama, pada 2007 dari lajnah yang semula kepanitiaan ditingkatkan menjadi sebuah satuan kerja di Kementerian Agama dengan nama Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ).
Namanya tidak berubah kecuali menambah akhiran ‘an’ pada kata pentashihan. Namun, tugas dan fungsinya diperluas meliputi pentashihan, pengkajian, dan pengelolaan Bayt Alquran dan Museum Istiqlal.
Terbentuknya organisasi LPMQ menandai era baru apresiasi dan perhatian negara terhadap kitab suci umat Islam dan para penghafalnya. Di banyak negara Islam, kerja pentashihan masih dilakukan oleh sebuah kepanitiaan. Lajnah Murâja`ah atau Tadqîq al-Mashâhif namanya.
Dukungan negara terhadap pengembangan kajian Alquran sebagai upaya meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan kitab suci semakin besar melalui LPMQ. Tafsir Alquran tematik dan tafsir ilmi (saintifik) yang disusun dan diterbitkan LPMQ sebanyak 45 jilid merupakan ensiklopedia tafsir terbesar dan terlengkap yang diinisiasi dan didukung penuh sebuah pemerintahan negara Islam yang tergabung dalam keaggotaan OKI.
Untuk menjalankan roda organisasi tersebut, pertama dalam sejarah republik ini pemerintah mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat dan kualifikasi hafal Alquran 30 juz. Dalam rentang 2007-2009, sebanyak 25 hafiz direkrut untuk mengisi formasi pentashih Alquran. Sehari-hari mereka membaca, meneliti, dan memeriksa naskah-naskah Alquran yang akan dicetak dan diedarkan para penerbit. Termasuk, mengawasi peredarannya.