Selasa 10 Feb 2015 01:07 WIB

Satpol PP Diduga Bekingi Bangunan Liar di Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
 Penertiban bangunan liar di bantaran rel kereta api Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (30/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Penertiban bangunan liar di bantaran rel kereta api Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (30/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- DPRD Kabupaten Semarang mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang segera menelusuri bangunan liar yang diduga dikelola anggota Satpol PP.

“Kalau informasi dari masyarakat masih ada, maka bupati harus menelusuri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, di Ungaran, Senin (9/2).

 

Menurutnya, belajar dari temuan bangunan tak berizin yang disewakan di desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang harus tegas dalam menegakkan aturan.

 

Apalagi keberadaan bangunan liar tersebut sudah meresakah masyarakat, karena disewakan untuk menjual ciu dan tuak. "Kalau Pemkab Semarang tidak mengambil sikap jangan salahkan jika nanti masyarakat yang bertindak," kata dia.

 

Bambang mengatakan, jika nantinya terindikasi ada oknum Satpol PP yang mengelola, Pemkab Semarang harus mengambil tindakan tegas.

 

“Mungkin belum pemecatan. Karena sanksi ada tahapannya, seperti surat peringatan atau penundaan kenaikan pangkat dan lainnya,” tutur Bambang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement