REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah untuk menghukum mati gembong narkoba.
“MUI mendukung hukuman mati bagi gembong narkoba didasari fatwa Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2005,” terang Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI Anwar Abbas, Senin (29/12).
Dalam fatwa tersebut ditetapkan dua hal. Pertama, Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan ta'zir. Lalu, negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu.
Menurutnya, alasan MUI mengeluarkan fatwa tentang hukuman mati berdasarkan kondisi masyarakat dan negara yang memerlukan ketegasan hukum dan ketertiban masyarakat.
Ia menambahkan, hukuman mati merupakan hukuman paling berat yang dikenakan terhadap pelaku tindak kejahatan berat dan menyangkut berbagai pihak yang berwenang yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Kita harapkan agar pelaksanaan hukuman mati terhadap mereka-mereka yang sudah dijatuhi hukuman tersebut untuk tidak ditunda-tunda lagi agar dapat membuat efek jera bagi lainnya," katanya.
Untuk membantu pemerintah dalam memerangi narkoba, Gannas Annar MUI akan meningkatkan peran ulama, dai/daiyah dan mubaligh/muballigot melalui edukasi, publikasi dan advokasi.