Rabu 07 Dec 2016 14:01 WIB

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek KemenPUPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tersangka baru tersebut yakni Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara terkait proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016.

"Menetapkan satu orang tersangka yaitu SKS (Sok Kok Seng), komisaris PT CP," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Febri mengatakan suap dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PU PR tahun anggaran 2015-2016. Namun demikian, Febri tidak merinci pihak yang menjadi penerima suap dari Sok Kok Seng tersebut. Oleh karenanya, Sok Kok Seng disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A, atau huruf B, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Febri mengungkap, penetapan tersangka terhadap Sok Kok Seng juga merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah anggota Komisi V DPR dan pengusaha tersebut. "Ini tindak lanjut dari penyedikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya yang KPK mulai tangani sekitar bulan Januari 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan beberapa angota DPR RI Ini," ungkapnya.

Bersamaan dengan penetapan tersangka tersebut,KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Aseng di komplek GBI blok G 1/1 Bojongsoang Kabupaten, Bandung pada Selasa (6/12) kemarin. Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya dari anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement