REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri dikabarkan mengamankan Komisioner KPU berinisial AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut berinisial HHB pada Sabtu, (24/2). Penangkapan diduga karena kasus penerimaan suap guna meloloskan calon Bupati di Pilkada Garut.
Mulanya, informasi penangkapan itu muncul lewat pesan di media sosial. Dalam pesan itu, salah satu komisioner KPU dan Ketua Panwaslu ditangkap anggota kepolisian. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.
"Betul sudah diamankan sama Polda," katanya lewat pesan singkat pada wartawan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi belum bisa mengambil sikap atas beredarnya pesan tersebut. Ia masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Saya masih cek kebenaran informasi itu, apakah benar atau tidak? masih mencari dari sumber yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu paslon peserta Pilkada Agus Supriadi gagal lolos memenuhi persyaratan KPU. Ia dan timnya kala itu berkomitmen akan membongkar sekaligus membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada Garut.