Kamis 02 Oct 2014 17:17 WIB

Terkait Sea World, Ancol: tak Ada Perjanjian Sepihak dalam Bisnis

Rep: C82/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembangunan Jaya Ancol berharap PT Sea World Indonesia memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kasus perpanjangan kerja sama di antara mereka. Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, masalah dari perselisihan di antara mereka adalah perpanjangan perjanjian yang dilakukan sepihak oleh PT SWI.

"Intinya, kalau memperpanjang kerja sama itu tidak otomatis, hitung-hitungannya kan ada. Namanya bisnis," kata Iim dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/10). Iim mengatakan, pihaknya mengacu pada aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BANI menyatakan, perjanjian akan berakhir dengan sendirinya sesudah 20 tahun sejak operasional secara komersial dilakukan. Operasional yang dimulai sejak Juni 1994 seharusnya berakhir bulan Juni lalu. Namun, PT SWI mengklaim akan tetap berada di tanah milik PT Pembangunan Jaya Ancol hingga Juni 2034.

BANI juga menegaskan, tidak ada perpanjangan otomatis dalam sebuah kerja sama. Perpanjangan harus dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak.

"Kontrak 20 tahun lalu nggak bisa digunakan lagi saat ini. Perlu dilakukan perhitungan bisnis kembali," kata Iim.

Iim mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Surat terakhir, lanjutnya, berisi penyesalan mereka karena PT SWI sana sekali tidak menghormati hukum.

"Mereka menyatakan telah memperpanjang kontrak dan menentukan hak-hak mereka secara sepihak," ujarnya.

Sejak penutupan wahana rekreasi Sea World, Sabtu (27/9) lalu, lanjut Iim, PT SWI dikabarkan kehilangan 40 ribu pengunjung. "Itu kerugian kita juga, tapi tidak kita hitung," ujarnya.

Iim pun mengungkapkan, pihak PT SWI pernah mengajukan perpanjangan kontrak. Kala itu, pihaknya, kata Iim meminta PT SWI untuk menyerahkan data-data administratif terlebih dahulu. Namun, PT SWI tidak mau dan malah mengajukan  pembatalan putusan BANI.

Mengenai hingga kapan penutupan akan dilakukan, Kepala Departemen Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo menegaskan, Sea Wolrd akan terus ditutup hingga pihak PT SWI mau menaati hukum yang ada.

"Ayo kita bicara," ujar Sunu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement