Senin 19 Jan 2015 18:20 WIB

Ahok: Perluasan Jalur Larangan Motor Baru Wacana

Rep: c97/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,J AKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, perluasan jalur larangan sepeda motor belum akan terealisasi dalam waktu dekat karena baru wacana. Namun ia menegaskan, akan  menambah area penilangan pengendara motor di jalan-jalan protokol.

"Belum ada kalau itu. Namun soal tilang, karena evaluasinya baik jadi kita akan tambah pengawasannya di jalur-jalur protokol," kata Ahok, sapaan Basuki, Senin (19/1).

Ahok menjamin jika penilangan yang dilakukan tidak bersifat diskriminatif. Pernyataan Ahok dipertegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.

"Belum ada wacana ke sana. Itu kan masih rencana. Ya kalaupun ada, rencana itu seperti yang disampaikan Pak Gubernur," kata Benjamin pada ROL.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI berencana memperluas jalur larangan untuk sepeda motor, hingga ke Jalan Sudirman di depan Ratu Plaza. Namun, Bejamin mengatakan perluasan jalur dilarang motor ini harus diimbangi dengan penyediaan sarana angkutan umum yang baik. Salah satunya dengan bus tingkat gratis.

"Saat ini kami sedang mengupayakan terus penyediaan sarana transportasi yang baik. Termasuk bus gratis," tutur Benjamin.

Namun ia belum bisa memastikan kapan pengadaan bus tingkat gratis terealisasi. Sebab saat ini Pemprov DKI sedang menunggu uji sertifikasi registrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Benjamin mengatakan salah satu penghambat dalam penyelenggaraan sarana transportasi gratis itu karena masalah perizinan. Namun diharapkan akan segera terselesaikan. "Ya ada masalah teknis," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement