Senin 22 May 2017 20:28 WIB

Arus Pelangi Sesalkan Sikap Polisi Atas Foto tak Senonoh Penangkapan Gay

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri sekaligus Ketua Organisasi Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam penggerebekan 144 gay di bilangan Kepala Gading, Jakarta. Ia meminta agar penyebaran foto-foto penggerebekan dalam kondisi tanpa busana dihentikan.

Yuli menuturkan sekelompok orang atau yang disebutnya korban penggerebekan itu digiring menuju Polres Jakarta Utara. Pihaknya menyesalkan penyikapan terhadap korban yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan cara memotret para korban, dalam kondisinya tidak berbusana, hingga foto-fotonya viral.

Foto tersebut disebarkan hingga viral, baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. "Tindakan itu menurunkan derajat kemanusiaan bagi para korban," ujar Yuli, kepada Republika.co,id, Senin (22/5). Ia menegaskan, Arus Pelangi menyesalkan hal itu dan mengecam tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Yuli menilai penangkapan di ranah paling privat ini bisa menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik. Yuli meminta aparat kepolisian untuk tidak menyebarkan data pribadi dalam bentuk apapun. Karena, dapat menjadi bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi warga negara.

Ia juga meminta agar publik tidak menyebarluaskan foto atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban. Pegiat LGBT ini menuntut agar asas praduga tidak bersalah tetap digunakan dalam kasus ini, sekaligus ada pemulihan nama baik bagi korban yang dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga, Kapolres: 141 Pria Gay dalam Pesta the Wild One Masih Diperiksa.

"Tidak ada satupun undang-undang yang kalau misalnya mereka dinyatakan sebagai gay, tidak ada undang-undang yang (menyatakan) menjadi ilegal menjadi gay," ujar Yuli. Ia menuntut kebebasan bagi orang-orang untuk punya privasi sendiri. Menurut Yuli, penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian ini berdampak secara psikologis bagi para gay.

Yuli membeberkan, dampak sosial-psikologis tersebut antara lain dalam bidang pekerjaan, sekolah, dan kehidupan mereka pada masa yang akan datang. Tidak mustahil, ada yang berusaha melakukan tindakan bunuh diri. Pendiri Arus Pelangi ini menuntut agar ada pemulihan nama baik, yang selama ini menurutnya tidak pernah dilakukan.

"Hal-hal yang seperti ini tidak pernah dipikirkan pemulihannya, bagaimana kemudian korban-korban ini mungkin akan melakukan tindakan sampai dengan bunuh diri karena dipermalukan," ujar Yuli. Arus Pelangi, LBH Jakarta, dan beberapa organisasi lain melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Opsnal Jatanras & Resmob Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap 144 pengunjung dan staf Atlantis Gym & Sauna pada 21 Mei 2017 pukul 20.00. Kepolisian menyatakan, penangkapan ini dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement