REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperkirakan penundaan putusan uji materiil UU Pilpres yang diajukan Efendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Sipil disebabkan karena banyaknya sengketa perkara pilkada yang harus didahulukan.
“Penuntasan perkara pilkada didahulukan karena proses penuntasannya lebih pendek, yakni hanya 14 hari,” kata Mahfud saat dihubungi RoL, Kamis (23/1).
Menurut dia, MK tidak mempriotaskan hal tersebut karena judicial review itu tidak memiliki batas waktu, berbeda dengan sengketa pilkada. Kalau putusannya dibacakan lewat dari batas ketentuan 14 hari, maka dianggap tidak sah.
Belum lagi, beberapa waktu lalu, mahkamah tersebut juga disibukan dengan kasus dugaan suap Akil Mochtar. Namun menyangkut etis atau tidaknya cara MK menunda pembacaan putusan sidang, pihaknya menyerahkan hal itu pada penilaian masyarakat.
Sedangkan, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie juga menyayangkan penundaan pembacaan putusan MK yang dinilai berlarut terlalu lama. Menurut dia, MK harus menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut.
“Kenapa satu tahun lamannya belum diputus, itu harus dijelaskan. Tidak boleh MK dengan sengaja menunda-nunda putusan,” ujar dia.