Selasa 15 Jul 2014 07:26 WIB

Penolakan Revisi UU MD3, Ketua DPR: Tidak Ada Petisi Dalam Perundang-undangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Marzuki Alie
Foto: Antara
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui situs change.org, Melany Tedja menginisiasi penolakan terhadap revisi UU atas UU MD3 Nomor 27 Tahun 2009 yang baru saja disahkan Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Sampai dengan, Selasa (15/7) pagi, tercatat 57.443 pendukung yang telah menandatangani petisi dan menginginkan revisi yang disahkan sehari jelang Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014 itu dapat di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada wartawan seusai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Jakarta, Senin (14/7) malam, Ketua DPR Marzuki Alie memberikan tanggapannya. "Tidak ada petisi di dalam konteks mekanisme peraturan perundangan," ujar Marzuki. 

Dalam situs change.org, Melany menyebut terdapat 10 alasan untuk menolak revisi UU MD3, salah satunya adalah proses penyidikan anggota DPR untuk pidana (tertentu) yang memerlukan persetujuan Mahkamah Kehormatan DPR. "Padahal Mahkamah Kehormatan Anggota DPR juga tidak independen dan konflik kepentingan," kata Melany.

Marzuki menyebut tidak ada permasalahan dengan aturan tersebut. "Saya kira itu clear. Kalau memang (anggota DPR) ada masalah, pasti diberikan.  Kalau orang gak jelas masalahnya, gak mungkinlah (diberikan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, persetujuan Mahkamah Kehormatan DPR hanya untuk memperjelas mekanisme. "Kita sering lihat kan, tidak ada kaitan apa-apa, diundang. Itu kan mendegradasi kewibaan dewan. Itu masalahnya di sana. Contohnya saya, tidak ada kaitan dengan kasus Hambalang kok diundang? bicara yang lain-lain gak jelas, cuma setengah jam. Saya Ketua DPR loh. Dan ini, idenya bukan dari saya tapi dari fraksi-fraksi," paparnya.

Terkait upaya sejumlah elemen masyarakat yang akan mengajukan judicial review revisi UU MD3 ke MK, Marzuki mempersilakan jika upaya itu ditempuh. "Kita dukung supaya UU tidak melanggar konstitusi," kata Marzuki. 

Selain via petisi online, yang akan mengajukan judicial review adalah Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM, salah satunya ICW.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement