Kamis 28 May 2015 14:21 WIB

Mahfud MD: Kasus Rohingya Bukan Soal Agama

Rep: c08/ Red: Esthi Maharani
Pengungsi Rohingya di dalam perahu.
Foto: AP Photo/Binsar Bakkara
Pengungsi Rohingya di dalam perahu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan kasus diskrimimasi yang dialami oleh masyarakat suku Rohingya di Myanmar jangan dipandang sebagai kasus yang berlatar belakang agama, tetapi kasus kemanusiaan.

“Masalah pengungsi Rohingnya tak bisa disederhanakan atau dipandang sebagai kasus agama, karena sebenarnya ini adalah masalah kemanusiaan. Di Myanmar masih banyak Muslim, tapi tidak diapa-apakan dan tidak mengungsi,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya @momahfudmd, Kamis (28/5).

Pokok permasalahan pengungsi Rohingya ini, lanjutnya, adalah karena pemerintah Myanmar tidak mengakui suku Rohingya sebagai warga negara karena dianggap sebagai masyarakat yang melakukan eksodus dari negara Bangladesh.

Hal inilah yang sangat disayangkan Mahfud yang membuat nasib masyarakat suku Rohingya menjadi tidak jelas. Di Bangladesh tidak diakui, dan di Myanmar juga tidak diterima.

Akan tetapi menurut Mahfud, Indonesia harus tetap membantu masyarakat Rohingya sebagai solidaritas kemanusiaan sesama warga negara dunia. Sebab di dalam konvensi PBB dan menurut Konstitusi RI, kata Mahfud kita harus melindungi hak asasi setiap mansia.

“Kita harus bantu Rohingya sebagai masalah kemanusiaan. Kasihan orang Rohingya, selain taj diakui oleh Myanmar, Bangladesh pun tak mengakui mereka sebagai warga negara,” ujar Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement