Senin 15 Apr 2013 13:29 WIB

Wajibkah Istri Bayar Utang Suami?

Muslimah/ilustrasi
Foto: muslimgirl.net
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Berutang memang penuh risiko. Baik risiko yang akan ditanggung oleh yang bersangkutan atau bahkan keluarga yang ditinggalkan. Misal, dalam kasus suami meninggal dunia. Persoalan ini memang memunculkan pertanyaan yang cukup membingungkan sebagian kalangan. Bila almarhum suami meninggalkan utang, apakah istri wajib membayarnya?

Sebelum menjelaskan hal itu, Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri. Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannnya tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan Aisyah.

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya. Tanggungan itu tidak serta-merta berpindah ke ahli waris. Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Jika kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu. Ini seperti yang ditegaskan dalam Alquran. “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa’ [4]: 11).

Kecuali, jika memang Anda, para istri, merelakan harta untuk dialokasikan menutup utang almarhum. Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement