Rabu 05 Feb 2020 00:00 WIB

Siapa Berhak Jadi Imam Shalat? Ini Petunjuk Nabi Muhammad

Nabi Muhammad memberikan petunjuk siapa yang menjadi imam shalat.

Siapa Berhak Jadi Imam Shalat? Ini Petunjuk Nabi Muhammad. Foto: Ribuan Jamaah sedang melakukan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Siapa Berhak Jadi Imam Shalat? Ini Petunjuk Nabi Muhammad. Foto: Ribuan Jamaah sedang melakukan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Shalat wajib berjamaah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi orang Islam. Ini karena terdapat sejumlah keutamaan yang didapat dari shalat berjamaah daripada shalat sendirian.

Untuk jumlah peserta shalat berjamaah, Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buknya yang berjudul Minhajul Muslim menyebutkan, jumlah minimalnya adalah dua orang. Satu orang menjadi imamnya, dan orang satunya menjadi makmum.

Baca Juga

Lalu, Syekh Abu Bakar menuliskan tentang syarat-syarat dan siapa yang berhak menjadi imam shalat berjamaah. Untuk syarat-syaratnya, di antaranya yaitu laki-laki, adil, dan faqih. Jadi, tidak sah wanita menjadi imam bagi laki-laki.

Hal ini berdasarkan  hadis Nabi yang menyebutkan, "Janganlah sekali-sekali wanita dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasaan, atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti." (HR Ibnu Majah).

Berdasarkan hadis ini, masih dalam tulisan Syekh Abu Bakar, wanita bisa saja menjadi imam. Namun, bagi wanita-wanita atau anak-anak.

Kemudian, Syekh Abu Bakar menuliskan siapa yang paling berhak menjadi imam shalat? Dia menuliskan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling ahli tentang Alquran, kemudian paling tahu tentang agama Allah, kemudian orang yang paling besar ketakwaannya. Selanjutnya, orang yang paling tua usianya, karena Nabi Muhammad bersabda:

"Orang yang berhak mengimami manusia ialah orang yang paling tahu (qari) tentang kitabullah. Jika bacaan mereka sama, maka siapa yang paling tahu tentang sunah. Jika pengetahuan mereka terhadap sunah sama saja, maka siapa di antara mereka yang paling dulu hijrah. Jika hijrah mereka sama, maka siapa di antara mereka yang paling tua usianya." (HR Muslim).

Selama tidak ada penguasa di antara jamaah, dan tidak ada tuan rumah, maka orang yang memiliki kriteria di atas berhak menjadi imam daripada orang lain. Karena, Nabi bersabda:

"Janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain di rumahnya dan mengimami penguasa kecuali dengan izinnya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement