REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Shalat wajib berjamaah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi orang Islam. Ini karena terdapat sejumlah keutamaan yang didapat dari shalat berjamaah daripada shalat sendirian.
Untuk jumlah peserta shalat berjamaah, Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buknya yang berjudul Minhajul Muslim menyebutkan, jumlah minimalnya adalah dua orang. Satu orang menjadi imamnya, dan orang satunya menjadi makmum.
Lalu, Syekh Abu Bakar menuliskan tentang syarat-syarat dan siapa yang berhak menjadi imam shalat berjamaah. Untuk syarat-syaratnya, di antaranya yaitu laki-laki, adil, dan faqih. Jadi, tidak sah wanita menjadi imam bagi laki-laki.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang menyebutkan, "Janganlah sekali-sekali wanita dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasaan, atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti." (HR Ibnu Majah).