REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemiskinan menjadi permasalahan sosial. Pada masa pemerintahan Islam, persoalan kemiskinan juga mengemuka. Tak hanya pemerintahan yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini, baik melalui berbagai program maupun lembaga sosial, kaum cendekia juga meresponsnya dengan ide-ide pemecahan masalah kemiskinan.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, misalnya, kedudukan lembaga sosial dipekuat. Dengan itu, kemiskinan berhasil ditekan sekaligus menghadirkan kesejahteraan di tengah masyarakat Muslim. Asas keadilan di bidang ekonomi benar-benar ditegakkan. Masalah ini tidak luput dari perhatian para sarjana ekonomi Muslim abad pertengahan.
Baca: Mencari Solusi Bagi Si Miskin
Kontribusi pemikiran mereka sangat berpengaruh. Diskusi dan kajian ilmiah mengenai kemiskinan dan bagaimana mengatasinya berlangsung intens. Para sarjana, ilmuwan, cendekiawan, dan juga ulama mengaitkan persoalan ini dengan aspek sosial, politik, budaya, hingga keagamaan.
Pada akhirnya, langkah itu membangkitkan motivasi serta kesadaran umat Islam terhadap tanggung jawab sosialnya. Abu Hamid al Ghazali (1058-1111), misalnya, memaparkan persoalan kemiskinan itu dalam bukunya yang berjudul al-Tabr al-Masbuk fi Nasihat al-Mulk. Ia memetakan pula wilayah-wilayah miskin.
Ia menawarkan solusi kemiskinan dalam bukunya itu. Filsuf dan ilmuwan legendaris ini mengajukan teori distribusi pendapatan. Selain itu, al-Ghazali menekankan perlunya optimalisasi kesejahteraan sosial. Menurutnya, segala kebijakan ataupun program pembangunan harus diarahkan bagi tercapainya kemakmuran bersama.