Kamis 06 Aug 2015 08:48 WIB

Menimbang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (2-Habis)

Red: M Akbar
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Pratama Herry Herlambang, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Negeri Semarang)

Pada tanggal 1 Juli 2015 pemerintah mengeluarkan PP No. 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberlakukan Jaminan Pensiun sebesar 3 persen dengan pembagian 2 persen dibebankan kepada perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada pekerja. Jaminan pensiun sepintas mirip atau serupa dengan jaminan hari tua (JHT) yang juga dikeluarkan oleh BPJS.

Namun, apabila ditelaah lebih lanjut terdapat perbedaan yang cukup nyata antara kedua program tersebut. Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan yang dibebankan baik kepada pengusaha sebesar 3,70 persen dan kepada pekerja sebesar 2 persen dari upah pekerja, besaran tabungan tersebut akan disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian disimpan dan diberikan secara seketika (lump sum) kepada pekerja jika sudah memasuki usia pensiun.

Sedangkan dalam Jaminan Pensiun yang rinciannya sudah dijabarkan sebelumnya, merupakan tabungan bagi pekerja yang akan diberikan secara perbulan ketika sudah memasuki usia pensiun. Mudahnya, JHT berfungsi sebagai modal awal apabila pekerja memasuki masa pensiun untuk memulai usaha lain, seperti berjualan atau membuat usaha berskala kecil. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun adalah pemberian secara berkala setiap bulannya untuk dapat menyambung hidup di kala memasuki usia pensiun.

Berdasarkan perhitungan besaran persentase BPJS baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan maka perusahaan golongan I harus mengeluarkan dana sebesar 6,24 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan (3,70 persen untuk Jaminan Hari Tua, 0,30 persen Jaminan Kematian dan 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja golongan I serta 2 persen untuk Jaminan Pensiun), hal tersebut belum ditambah dengan BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari upah.

Jadi total perusahaan harus mengeluarkan sebesar 10,24 persen per pekerja untuk BPJS. apabila sebuah perusahaan golongan I dihitung dengan upah seorang pegawai misalnya adalah Rp. 3.000.000,00/bulan maka perusahaan harus mengeluarkan sebesar Rp. 307.200,00 per pekerja untuk setiap bulannya. Hal tersebut tentunya akan meningkat dan menurun secara berbanding lurus terhadap upah yang diterima seorang pekerja di perusahaan tersebut.

Menurut pendapat penulis, besaran persentase angka Jaminan Pensiun (JP) merupakan angka yang masuk akal karena dilihat dari berbagai aspek seperti komponen hidup layak hingga daya beli masyarakat Indonesia. Jika angka besaran persentase terlalu besar maka dikhawatirkan Indonesia akan ditinggalkan oleh investor karena besarnya pengeluaran (cost) untuk pekerja. Namun apabila terlalu kecil maka Jaminan Pensiun akan menjadi program rugi pemerintah yang tentunya akan banyak menyedot keuangan negara.

Selain dari besaran persentase tersebut, maka perlu peningkatan dalam bidang lain seperti optimalisasi peran Sekolah Menengah Kejuruan, pelatihan ketrampilan secara gratis, pemudahan pemberian modal UMKM, perlindungan terhadap industri lokal hingga pengurangan beberapa pajak dan pungutan lain bagi pengusaha Indonesia agar penduduk Indonesia diarahkan bisa menciptakan lapangan kerja tidak hanya menjadi jobseeker semata.

Selain sarana peningkatan ketrampilan yang diberikan pemerintah, penduduk Indonesia harus selalu berusaha untuk meningkatkan kapabilitas di bidang yang ditekuninya secara maksimal agar bisa menciptakan produk/ketrampilan yang mempunyai kualitas minimal sama atau bahkan lebih baik dari negara lain. Hal tersebut akan lebih maksimal apabila tenaga kerja Indonesia memiliki kemampuan berbahasa internasional dan tidak buta akan teknologi.

Jika sinergitas antara pemerintah dengan rakyat bisa dilakukan dengan baik, maka suatu hari nanti Indonesia bisa memiliki kualitas produk yang bisa merajai pasar internasional serta memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi yang mumpuni di mata dunia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement