Kehatian-hatian atas kelima pertanyaan itu, barus dijelaskan ke publik paling tidak untuk mengurangi kesan adanya "teror" yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya. Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar UU TA ini sebagai upaya nasional utk menolong APBN yg sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya.
Sebab, meski namanya secara undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang menganggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas?
Di sinilah saya kira Presiden dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat.