REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fais Mirwan Hamid (Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Malang)
Negara kesejahteraan pada dasarnya mengacu pada kondisi dimana fungsi sosial warga negara bisa berjalan dengan baik. Negara selalu memiliki peran untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan hak-hak kebutuhan dasar, baik secara materi maupun non-materi kepada warganya secara adil.
Dalam keadaan seperti ini, pemerintah sebagai penerima mandat dari rakyat untuk menjalankan Konstitusi mampu bertanggungjawab dengan baik dalam rangka untuk memajukan kerukunan secara bersama-sama.
Negara kesejahteraan adalah suatu keadaan dimana negara bisa menjadi agen kemakmuran untuk menjamin warganya hidup dengan sejahtera. Negara yang lahir dari proses kesepakatan rakyat sebagai bentuk dari mandat sosial untuk mewujudkan organisasi besar. Dalam hal ini, negara harus mampu mengelola sumber daya yang dimiliki secara baik untuk kepentingan warga negara.
Oleh sebab itu, kewajiban negara (state obligation) memberikan hak-hak rakyat dan harus memiliki basis ideologi yang berpihak kepada rakyat untuk dilindungi secara konstitusional. Di sini, rakyatlah pemilik negara.
Konsepsi Negara Kesejahteraan
Konsepsi negara kesejahteraan sudah populer di Inggris pada dekade 1940-an. Meskipun belum ada konsep yang komperehensif bagi setiap orang memahaminya, namun pada prinsipnya negara kesejahteraan harus menjadi aktor penggerak dalam mewujudkan tatanan sosial yang baik bagi warganya agar mendapatkan jaminan hidup sejahtera.
Husodo mendefinisikan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara bertanggungjawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi warga negaranya. Pandangan tersebut menegaskan bahwa peran pemerintah sangat penting dan fungsi pemerintah sebagai lokomotif untuk mengakomodir kepentingan warga negara secara baik dan adil.