REPUBLIKA.CO.ID, Menanggapi tulisan jurnalisme warga (Suara Pembaca) harian Republika Selamat Ginting (Jurnalis Republika) tanggal 29 Mei 2017, yang menyimpulkan bahwa berita perkosaan pada kerusuhan Mei 1998 khususnya atas korban bernama Vivian adalah hoax, dan bahwa bangsa Indonesia telah dipermalukan oleh WNI keturunan Cina yang membuat berita bohong, maka atas nama organisasi Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) menyatakan keberatan dan penyesalan.
(Baca: Suaka Via Perkosa: Menguak Kebenaran Perkosaan di Kerusuhan Mei 1998)
Pernyataan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian rasial sebagaimana dilarang dalam Pasal 156 KUHPidana, UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dab Etnis dan Pasal 28 (2) UU No. 11/2008 tentang ITE. Belum lagi pernyataan tersebut juga dapat diartikan tuduhan kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia Mei 1998 yang diketuai oleh KH. Sholahudin Wahid (Gus Sholah) yang menemukan 52 orang korban perkosaan sebagai pembohong.
Tentu saja laporan TGPF dan hasil penyelidikan KPP HAM Mei 1998 Komnas HAM masih haruslah ditindaklanjutin dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung sebelum diverifikasi secara legal yuridis di Pengadilan HAM Ad Hoc. Kasus kerusuhan Mei 1998 yang didalamnya termasuk tindakan perkosaan merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah selesai penyelidikan yudisial oleh Komnas HAM dan menu--- rekomendasi dari DPR RI dan Keputusan Presiden untuk dapat dibentuk Pengadilan HAM. Tulisan saudara Selamat Ginting dengan hanya berbekal kompetensi dan kewenangan jurnalis telah melecehkan kompetensi dan kewenangan penyelidikan peo – justisia kelembagaan TGPF dan Komnas HAM.
Untuk itu kami berharap kepada Redaksi Republika dan Saudara Selamat Ginting untuk memberikan hak jawab atas keberatan kami dan mengklarifikasi tulisan Saudara Selamat Ginting. Kami masih percaya harian Republika masih berperan teguh pada etika dan prinsip prinsip jurnalisme positif.