REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Ahmad Sastra, Ketua Divisi Riset dan Literasi Forum Doktor Islam Indonesia
Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintah mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum (Plato). Ada pasal fundamental dalam Undang-Undang Dasar di negeri ini bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat dan dikuasai negara untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti air, hutan, minyak, dan gas adalah milik rakyat atau umat yang tidak boleh dijual atau diprivatisasi menjadi milik individu.
Privatisasi sumber daya alam sebagai konsekuensi implementasi sistem ekonomi kapitalisme sejatinya melanggar undang-undang. Sebab, sistem kapitalisme merujuk kepada sistem sosial-ekonomi yang individualistik dan liberalistik.
Sistem ini menempatkan kepentingan individu di atas segalanya. Karena itu, kapitalisme sering juga disebut dengan istilah free enterprise atau private enterprise.
Hak milik privat atas alat-alat produksi dan konsumsi (tanah, pabrik, jalan, dll) dengan tujuan menumpuk kekayaan individual adalah karakter utama kapitalisme menurut Milton H Spencer. Konsep ini timbul dari pemikiran filsafat John Locke.
Dalam pemikirannya, Locke berpendapat bahwa kekayaan adalah hak alamiah dan terlepas dari kekuasaan negara. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pancasila hanya akan menjadi sebuah utopia bagi rakyat kecil.
Tentu saja jika yang diterapkan di negeri ini justru kapitalisme yang individualistik. Menjual aset-aset strategis bagi faktor kesejahteraan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa ini.
Sebab, semakin banyak kebijakan privatisasi maka semakin menganga kemiskinan rakyat. Akhirnya, negara hanya menjadi kapling-kapling para kapitalis yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Kapitalisme ekonomi akan menjadikan kesenjangan menganga antara yang kaya dan yang miskin.
Kekayaan suatu negara hanya akan dikuasai oleh segelintir manusia rakus. Sementara, dari sisi sosial, sekularisme akan melahirkan perilaku individual amoral yang jauh dari nilai-nilai agama dengan berlindung di balik hak asasi manusia sebagai hak individual untuk berbuat apa saja.
Kapitalisme sekuler telah membawa self-destructive sejak lahir. Pandangan dunia kapitalisme yang antietika agama inilah yang kelak menjadi sumber malapetaka sosiologis dunia modern di seluruh aspeknya.
Kapitalisme adalah kejahatan sistematis dan terstruktur yang ditopang oleh konsensus konstitusi hasil konspirasi pengusaha dan penguasa yang hidup dalam jeratan pragmatisme. Dari akar masalah inilah lahirnya berbagai bentuk kemiskinan dan kejahatan di masyarakat arus bawah karena tekanan hidup yang semakin tidak adil.
Sistem kapitalisme mendudukkan para pemilik modal di atas negara. Kedaulatan negara berada di bawah kuasanya. Faktor-faktor ekonomi strategis dikuasai sepenuhnya oleh para kapitalis yang mampu mengendalikan berbagai kebijakan negara. Kedaulatan dan keadilan dalam negara kapitalistik hanyalah sekadar retorika semua, jika tidak hendak dikatakan sebagai pembohongan publik.
Alih-alih penguasa akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai amanah undang-undang, dengan sistem kapitalisme ini justru sebuah negara akan mudah tergadaikan kedaulatannya dalam pusaran materialisme.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa negara bisa terjual jika menganut sistem kapitalisme ini. Bukan hanya sampai di situ, kapitalisme akan melahirkan berbagai kezaliman bagi rakyat kecil. Setidaknya ada empat kezaliman akibat sistem kapitalisme ini.