Selasa 19 Mar 2013 07:25 WIB

Djoko Susilo dan 'Hadiah' untuk Kaum Hawa

Djibril Muhammad
Foto: Republika/Daan
Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Djibril Muhammad/Editor ROL

Jauh sebelum kasus simulator SIM yang melilit Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka, publik tidak ada yang mengetahui jika mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut memiliki istri lebih dari satu.

Awal cerita banyak istri itu bergulir dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta mantan Kapolres Jakarta Utara ini cukup mencengangkan untuk ukuran jenderal berbintang dua, yang nilainya diduga mencapai Rp 100 miliar.

Lewat penyidikan kasus dugaan TPPU itulah, publik mengetahui bahwa lulusan Akademi Polisi (Akpol) angkatan 1984 itu memiliki istri lebih dari satu. Awalnya KPK mungkin tidak menduga, jika mantan Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini dapat menyimpan hartanya yang berlimpah dengan rapat. Ternyata, beberapa dan bahkan hampir separuh dari hartanya disebar dan disimpan di beberapa istrinya itu.

Sebagai seorang polisi ada aturan yang tegas melarang memiliki istri melebihi dari satu. Artinya bagi mereka yang berstatus sebagai anggota Polisi, TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki istri hanya satu.

Istri pertama Djoko Susilo adalah Suratmi. Ia adalah teman kecil Mas Djoko kala masih menetap di Madiun, Jawa Timur dulu. Selama ini, Suratmi lah yang dikenal di kalangan Polri dan luar Polri sebagai istri sah Djoko Susilo. Namun, seiring dengan kian banyak harta yang diperoleh, Djoko pun diduga kuat ingin mengamankan hartanya tersebut dengan cara mencari perempuan-perempuan lain untuk dijadikan istri yang kesekian.

Pada 27 Mei 2001, hasrat untuk beristri dua pun terpenuhi. Dengan mempersunting perempuan yang bernama Mahdiana, Djoko Susilo mengumbar diri dengan status 'single' atau masih sendiri alias belum menikah. Perempuan tersebut beralamat di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut data di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Djoko Susilo tidak mencantumkan dirinya sebagai anggota polisi, melainkan sebagai pegawai swasta.

Selain itu, mantan putri solo 2008 pun diduga kuat menjadi istri ketiga penggagas Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Perempuan yang berumur 23 tahun tersebut bernama Dipta Anindita.

Djoko Susilo berhasil menikahi Dipta dengan mengubah identitas dirinya hanya dengan menghilangkan satu huruf di nama depannya. Jika identitas resmi bertuliskan Djoko Susilo, identitas berubah menjadi Joko Susilo. Temuan itu tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Sukoharjo,

Dari penyitaan KPK terhadap dua dari tiga bidang tanah milik Djoko Susilo, diketahui atas nama Dipta Anindita. Kedua bidang tanah itu berada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, lokasi persisnya ada di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi. Aset itu didaftarkan ke BPN pada 2008. Aset lainnya ada di kawasan Jebres seluas 1.180. Di BPN, aset ini didaftarkan pada 2012 lalu. Di Solo, Djoko Susilo punya tiga bidang tanah dan rumah.

Sebidang tanah dan rumah kuno yang sangat antik di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas 3.077 meter persegi merupakan tanah ketiga milik Djoko Susilo. Rumah yang dikelilingi pagar cukup tinggi ini didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu. Tanah itu terdaftar milik Poppy Femialya. KPK menyita rumah tadi Kamis, 14 Februari 2013. Untuk pernikahan yang ketiga kali ini, Djoko Susilo dikabarkan memberi mahar senilai Rp 15 miliar.

Kasus yang tengah diusut KPK ini memang sangat mencengangkan publik.  Memang, jika ditanya kepada semua kaum hawa, secara nurani tidak ada yang ingin dimadu. Meski, banyak fakta berbicara lain. Tapi, untuk kasus Djoko Susilo terbilang 'mengesankan.'

Jika merujuk pada rumusan umum relasi suami dan istri, seorang isti wajib mempertanyakan harta yang dimiliki sang suami. Sama halnya bagi mereka yang ingin dijadikan istri berikutnya. Namun, pemikiran ini jangan lantas buru-buru dianggap sebagai bentuk pelegalan terhadap tindakan poligami laki-laki.

Sebab, jika melihat kasus Djoko Susilo, ada baiknya kaum hawa yang ingin dipoligami dituntut memiliki daya kritis. Kaum Hawa harus berani bertanya dan mencari informasi akan identitas sang suami.

Alih-alih ingin membangun bahtera rumah tangga, yang dinilai sebagian perempuan yang bersedia dipoligami, namun yang lahir kemudian adalah berurusan dengan hukum. Indahnya membangun mahligai cinta dalam satu atap, meski tak resmi pun, harus berhadapan dalam bayang-bayang jeruji besi.

Sebab, jika melihat acuan dari TPPU, pihak yang diduga menimbun harta yang merupakan hasil pencucian uang dapat dikenakan hukuman penjara. Mudah-mudahan 'hadiah dari Djoko Susilo untuk kaum Hawa dapat meredam aksi poligami para lelaki dan tentunya dapat lebih mencerdaskan perempuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement