REPUBLIKA.CO.ID, oleh Andri Saubani*
Pemilu Serentak 2019 telah memakan banyak korban. Hingga Senin (29/4) pagi, KPU menyatakan jumlah petugas Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 296 jiwa. Jumlah itu, termasuk petugas KPPS yang jatuh sakit, masih bisa bertambah lantaran proses rekapitulasi berjenjang masih berjalan.
Faktor kelelahan fisik dan psikis yang kemudian memicu penyakit bawaan semisal penyakit jantung, menjadi penyebab utama sebagian besar petugas KPPS bertumbangan. Belakangan diketahui, ada petugas yang tak tahan menahan beratnya stres hingga memutuskan untuk bunuh diri. Tragis.
Pemilu lima tahunan yang kerap dilabeli ‘pesta demokrasi’ tahun ini menjadi tragedi. Baru kali ini korban jiwa tiada henti berjatuhan sejak hari pertama pencoblosan dan kemungkinan berlanjut sampai tahapan rekapitulasi usai pada 22 Mei nanti.
Membahas Pemilu Serentak, tak bisa lepas dari sang penggagas yang adalah pakar komunikasi Effendi Gazali. Pada 2013, Effendi yang mengomandoi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak memborong beberapa pasal di UU 42/2018 tentang Pilpres untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tujuan gugatan adalah membuat pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dibuat serentak.
Bisa dirangkum dari jejak digital pemberitaan di internet, bahwa pada waktu itu ada dua argumentasi dasar Effendi; pertama, tidak serentaknya gelaran pilpres dan pileg yang diatur dalam UU itu inkonstitusional dan melanggar hak konstitusional warga negara. Kedua, Pemilu Serentak akan menghemat anggaran puluhan triliun rupiah baik bagi mereka yang terlibat di pemilu dan penyelenggara negara.
Singkat cerita, Effendi menang gugatan. Pada Januari 2014, majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva mengabulkan gugatan, meski putusan Mahkamah memerintahkan pemilu serentak baru bisa diterapkan pada 2019.
“Ini kemenangan rakyat,” kata Effendi merespons putusan saat itu.
Lima tahun berlalu setelah putusan MK itu, tidak ada yang pernah mengira pemilu yang membuat pencoblosan capres, caleg DPR, caleg DPD, caleg DPRD tingkat I dan caleg DPRD tingkat II akan berujung duka. Pemilu 2019 menjadi yang paling kompleks di dunia dan memakan waktu baik bagi setiap pemilih di bilik suara dan untuk petugas KPPS yang melakukan rekapitulasi dari lima C1 Plano di tiap TPS.
Ada opini, bahkan caci maki terhadap KPU yang dinilai tidak manusiawi dengan menyerentakkan penghitungan atau rekapitulasi suara, padahal bisa saja pencoblosan serentak tapi penghitungan dijeda agar petugas KPPS punya waktu beristirahat. Pendapat ini tentu saja tak bisa diajukan, karena KPU pada posisi menjalankan amanat UU Pemilu yang memaktubkan keharusan pemungutan dan penghitungan suara selesai pada hari yang sama.
Ada pula putusan MK yang memberikan waktu tambahan tanpa jeda selama 12 jam jika penghitungan suaranya tidak selesai pada hari yang sama. Artinya, MK membolehkan petugas KPU menyelesaikan penghitungan suara sampai 12 siang pada hari berikutnya.
Terjebak pada aturan main di atas, bisa dibayangkan bagaimana durasi dan beban petugas KPPS dan petugas terkait lainnya di lapangan. Jika pada pemilu-pemilu sebelumnya, pencoblosan dan penghitungan suara paling lambat rampung sebelum maghrib, pada Pemilu Serentak 2019, kerja petugas bisa mencapai 2x24 jam tanpa istirahat.
Tulisan ini tidak bertujuan untuk ‘menyalahkan’ Effendi Gazali atau MK, meski jujur saya bingung campur kecewa dengan penjelasan Effendi lewat rilis pers yang dikirim ke media akhir pekan lalu. Dalam rilisnya itu, Effendi lebih banyak mengulas masalah ambang batas presidensial (presidential threshold) ketimbang rasa dukanya terhadap petugas KPPS yang menjadi korban, atau usul/solusi bagaimana format ideal pemilu ke depan.
Dapat dimengerti bahwa, penerapan presidential threshold 20-25 persen telah mengakibatkan pilpres hanya diisi dua pasang calon sejak 2014. Dan saya pun sepakat, dua pasang calon di pilpres telah memunculkan polarisasi hebat berseling perang dua kubu hingga sekarang.
Namun, bukankah angka presidential threshold itu telah diterapkan sejak 2009? Dan saya tidak pernah membaca atau menemukan riwayat komentar Effendi dahulu saat mengajukan atau menang gugatan di MK, bahwa salah satu alasan membuat pemilu jadi serentak adalah demi menghapus presidential threshold.
Sehingga, saya sulit memahami logika ‘Pemilu Serentak hanya salah satu metode untuk membuang presidential threshold’. Demi memunculkan capres alternatif, atau seperti bahasa Effendi 'untuk menyelamatkan peradaban', saya sepakat presidential threshold harus dibuang, tapi ke depannya tak perlu lagilah membuat pemilu menjadi serentak.
Bagi saya, presidential threshold dan aturan pemilu serentak adalah dua hal terpisah. Ada tidaknya presidential threshold sangat tergantung pada hasil kompromi politik di DPR dan kearifan majelis hakim MK dalam setiap menyidangkan permohonan uji materi terhadap penerapan ambang batas presidensial (yang selama ini selalu ditolak). Adapun, serentak atau tidaknya pemilu adalah hal teknis yang kini seyogiyanya harus disepakati tak ada lagi format pemilu seperti tahun ini.
Salah satu komisioner KPU pekan lalu menegaskan, pemilu serentak seperti ini cukup sekali saja. Bawaslu juga sepakat. Adapun sebagian besar anggota Komisi II DPR telah sependapat, bahwa UU Pemilu harus direvisi.
UU Pemilu wajib direvisi. Tinggal bagaimana DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain meramu dan merumuskan pasal agar terjadi pemisahan gelaran pemilu, namun tetap konstitusional. Format Pemilu Serentak seperti tahun ini harus diganti atau kita akan menyaksikan tragedi demokrasi lima tahunan.
*penulis adalah jurnalis Republika.