Rabu 21 Feb 2018 01:02 WIB

Men-design Demokrasi Berintegritas

Sejak tahun 2004-2017 terdapat 392 kepala daerah tersangkut hukum, terbesar korupsi.

Red: Agus Yulianto
 M. Husni Fachruddin
Foto: dok. Istimewa
M. Husni Fachruddin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Husni Fahruddin Al Ayubi *)

Selama 13 tahun, sejak 2004-2017, sedikitnya ada 300-an kepala daerah yang tersandung korupsi. Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Desember 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo, membeber data mencengangkan. 

Sejak tahun 2004-2017 terdapat 392 kepala daerah tersangkut hukum, jumlah terbesar adalah korupsi sebanyak 313 kasus. Modus terbesar kasus itu adalah penyuapan.

"Sektor rawan korupsi antara lain penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas, serta sektor perizinan," papar Tjahjo, seperti diberitakan Jawapos, 11 Desember 2017.