Rabu 16 Jan 2019 04:37 WIB

Transparansi Dana Kampanye demi Pemilu Berintegritas

KPU tetap berikhtiar untuk mendorong peserta pemilu dalam transparansi dana kampanye.

Ilustrasi Pemilu 2019
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Nur Hidayat*

photo
Ahmad Nur Hidayat

Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 pada laman dan pengumuman KPU di berbagai tingkatan. Ini adalah salah bentuk keterbukaan informasi penyelenggara pemilu kepada masyarakat untuk dapat menentukan pilihannya dengan cerdas.

LPSDK merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang wajib diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye. Tujuannya agar KPU dapat mengetahui perkembangan dana kampanye setiap peserta pemilu. Dalam LPSDK berisi penerimaan sumbangan dana kampanye baik itu dari partai politik, para calon anggota legislatif, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok dan sumbangan pihak lain badan usaha nonpemerintah.

Sesuai dengan amanat Pasal 13 huruf (g) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan kewenangan KPU adalah menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu. Sehingga, dalam hal ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dana kampanye karena proses pelaksanaan audit diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Transparansi Dana Kampanye

Meski demikian, KPU tetap berikhtiar untuk mendorong peserta pemilu dalam transparansi dana kampanye. Paling tidak ada dua hal yang mesti menjadi perhatian peserta pemilu khususnya partai politik.

Pertama, terkait dengan kepatuhan dan pemahaman peserta pemilu mengenai aturan dana kampanye yang secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tentang dana kampanye tersebut sudah seharusnya dipahami peserta pemilu, karena hal ini akan membangun kredibilitas dari proses pemilu itu sendiri (Arif Budiman, 2018).

Kedua, menyangkut transparansi dan integritas. Peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye secara transparan. Dalam artian, seluruh proses pelaporan dana kampanye dapat diakses oleh siapa pun, termasuk dengan mencantumkan pemberi sumbangan dengan identitas yang jelas.

Pasal 335 ayat (4) UU 7 tahun 2017 menjelaskan laporan penerimaan dana kampanye ke KPU mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa penyumbangnya, ke partai mana dan berapa jumlah sumbangannya. Disinilah integritas peserta pemilu juga akan dilihat dan dinilai masyarakat dari kejujuran menyangkut laporan sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Jika hal ini dilakukan peserta pemilu, maka jelas dapat mondorong terciptanya kredibilitas pemilu, sehingga mampu mewujudkan pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas baik hasil maupun prosesnya. Publik juga menjadi peduli dengan proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan secara tidak langsung akan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat tidak hanya melulu berbicara soal pengetahuan dan pemahaman masyarakat di hari pemungutan dan penghitungan suara saja, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu merespons proses pemilu seperti tahapan pelaporan dana kampanye. Ini juga bisa menjadi dasar rujukan masyarakat bilamana suatu hari nanti terjadi adanya potensi korupsi yang terjadi. Untuk itulah, kepekaan masyarakat dibutuhkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement