Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau menanyakan bagaimana caranya agar kita bisa keluar dari daftar hitam Bank Indonesia (DHBI), jika kita pernah mengalami blacklist. Terus jika kita sudah diputihkan berapa lama kita dapat mengajukan kembali kredit ke Bank. Wassalam
Muslim
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Bapak Muslim yang dirahmati Allah, ada dua jenis blacklist atau daftar hitam dalam perbankan bagi nasabah: blacklist dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) akibat dari penerbitan cek/bilyet kosong dan blacklist dari sisi kredit akibat dari penunggakan pelunasan. Jika mengacu pada pertanyaan terakhir, blacklist yang dimaksud Bapak mungkin adalah dari sisi kreditnya.
Seseorang yang pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit (cc) akan secara otomatis masuk ke dalam sebuah daftar kolektibilitas. Pada daftar tersebut akan terlihat record pembayaran pelunasan transaksi kredit. Rentang rankingnya dari satu sampai lima. Ranking pertama bagi yang selalu tepat waktu atau lancar pembayarannya dan ranking kelima untuk kredit macet yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari.
Jika seseorang telah mencapai ranking ketiga maka sudah menjadi warning baginya untuk segera melunasi. Tentu saja, yang harus dilakukan adalah melunasi utangnya, kemudian mengajukan negosiasi kalkulasi dan jangka waktu pembayaran dengan pihak bank pemberi kredit. Jika seseorang telah mencapai ranking kelima kemudian secara lancar membayar pelunasan utangnya maka dalam tiga bulan sudah bisa mencapai ranking ketiga. Jika terus lancar, maka tiga bulan kemudian bisa pulih ke ranking satu. Apalagi jika langsung dilunasi, maka rankingnya langsung pulih ke rangking pertama.
Jadi, yang bersangkutan diberi waktu enam bulan untuk pemulihan ranking kreditnya. Setelah itu, barulah yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit. Meskipun belum lunas, jika rankingnya telah pulih ke rangking pertama, maka ia sudah bisa mengajukan kredit lagi. Pemulihan ranking ini bisa update langsung di semua bank peserta karena menggunakan sistem online, yang terhubung langsung dengan pusat data Bank Indonesia (BI). Selanjutnya bagi pemohon kredit bersangkutan harus aktif mencari informasi mengenai status kreditnya, yang bisa diminta langsung ke Bank Indonesia.
Wassalaamualaikum wr wb
Laily Dwi Arsyianti
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]