Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya, Ustaz, bolehkah kita membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi? Terima kasih.
Eriadi-Depok
Waalaikumussalam wr wb
Pada dasarnya dan dalam kenyataannya penghitungan pembayaran zakat didasarkan pada penghitungan kalender Hijriyah. Kata-kata haul dalam syarat-syarat zakat, menunjukkan hal itu. Di beberapa negara Islam/berpenduduk Muslim lain masih tetap berjalan sampai sekarang.
Termasuk di Indonesia, pernah juga ada beberapa lembaga tertentu yang menyusun agenda zakat termasuk pelaporannya berdasarkan kalender Hijriyah. Namun, pembukuan keuangan hampir semuanya menggunakan kalender Masehi.
Maka, dalam praktik ternyata menggunakan kalender Hijriyah dalam laporan dana zakat, sulit. Atas dasar ini, untuk sementara waktu atau dalam kasus tertentu yang sulit, saya pribadi cenderung memberikan kemungkinan membayar zakat berdasarkan hitungan tahun Masehi.
Selain karena mengalami kesulitan teknis itu tadi, juga disebabkan perbedaan waktu hitungan harinya yang tidak seberapa. Yakni antara delapan hingga sepuluh hari dalam satu tahun. Di sisi lain, pertambahan hari dalam kalender Masehi dalam kasus tertentu bisa juga memberikan grafik meningkat pada harta/dana zakat itu sendiri. Wallahu a’lam.