Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb.
Bagaimana hukumnya jika seseorang mempunyai harta (emas, uang) yang telah mencapai juga nisab dan haulnya, akan tetapi mempunyai utang yang per bulannya harus dibayar dan baru lunas tujuh tahun ke depan?
Mursiydah-Sukabumi
Waalaikumussalam wr wb.
Saudari Musryidah di Sukabumi, pengasuh agak kurang jelas memahami pertanyaan Anda, terutama terkait dengan utang yang harus dibayar selama tujuh tahun itu untuk apa? Cicilan rumahkah, kendaraankah, tanahkah, atau lainnya yang pada saatnya nanti setelah cicilannya selesai, akan berubah status menjadi milik Anda.
Jika benar maka emas dan uang yang Anda miliki dengan jumlah sudah mencapai nishab itu tetap wajib dizakati. Jika jumlah angsuran selama tujuh tahun akan lebih besar dibandingkan dengan harta (emas dan uang) yang Anda miliki sekarang, itu tidak ada sangkut pautnya.
Kecuali jika utang Anda itu untuk hal-hal yang tidak produktif, misalnya untuk berobat Anda atau mengobati keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Namun, bila utang itu untuk harta benda juga sebagaimana yang sudah pengasuh katakan sebelum ini, tetap harus dizakati.
Alasannya, mengingat harta yang pembayarannya sejak sekarang hingga tujuh tahun mendatang itu masih menjadi utang Anda, itu soal lain mengingat pada akhirnya nanti rumah, sawah, kendaraan, atau yang lainnya akan menjadi milik penuh Anda.
Dengan demikian, harta Anda bukan akan berkurang dengan sebab menzakati emas dan uang itu, melainkan dipastikan akan bertambah banyak begitu utang cicilan Anda selesai (lunas). Malahan, sejak sekarang pastinya Anda sudah bisa memanfaatkan barang-barang kreditan Anda itu layaknya hak milik penuh.