Kamis 17 Jul 2014 15:16 WIB

Gaji Amil

Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Ramadhan tahun lalu.
Foto: Antara/M Agung Rajasa/ca
Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Ramadhan tahun lalu.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Apakah panitia zakat (amil) yang sudah mendapatkan gaji berhak mendapatkan zakat?

Asep Sunandar-Jakarta

Waalaikumussalam wr wb

Saudara Asep Sunandar, sesungguhnya agak kurang jelas pertanyaan Anda ini dan karenanya mohon maklum kalau jawabannya sedikit meluruskan atau melengkapi pertanyaan Anda.

Amil zakat hanya berhak menerima dan menyalurkan dana zakat atas nama mustahik bukan atas nama dan untuk dirinya sendiri. Dengan kata lain, amil apalagi yang sudah digaji pada prinsipnya tidak berhak menerima zakat.

Kalaupun karena sesuatu hal, misalnya, ada pekerjaan lembur yang dia lakukan karena keadaan memaksa maka bukan berarti yang bersangkutan berhak menerima zakat melainkan ia berhak mendapatkan pemberian tambahan atas pekerjaannya itu.

Ini diambilkan dari sebagian dana zakat, bukan berarti dia boleh menerima zakat untuk dan atas nama dirinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement