Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Saya mempunyai tabungan di bank yang cukup besar. Tabungan itu sudah mencapai nisab sudah pula sampai haulnya bahkan sudah empat tahun dan saya waktu itu belum mengetahui kewajiban ini. Apakah saya harus mengeluarkan zakat saya selama empat tahun tersebut ataukah hanya untuk satu tahun?
Arman Muhammad-Banten
Waalaikumussalam wr wb
Zakat yang harus Anda bayar dari tabungan yang cukup besar dan sudah berjalan selama empat tahun berarti sejak 20102014, itu harus dibayarkan zakatnya untuk selama empat tahun yang bersangkutan.
Namun, untuk tiap satu tahunnya tidak harus sama jumlahnya. Tergantung pada jumlah uang yang Anda punya pada masing-masing tahun yang bersangkutan, dan terutama berapa pula hasil perolehan dari deposito Anda itu.
Mengingat Anda tidak menyebutkan kisaran nominal pastinya maka Anda hitung sendiri saja misalnya berapa juta/miliar deposito Anda pada 2011 yang belum dizakati itu, sisihkan 2,5 persen untuk pembayaran zakatnya. Begitu pula untuk tahun 2012, 2013, dan 2014, dan seterusnya, terutama terkait dengan bagi hasil yang diperoleh dari deposito Anda itu.