Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Ustaz, saya memiliki dana deposito Rp 100 juta dan mencapai haul, apakah zakat 2,5 persen yang dikeluarkan harus dari dana deposito saya ataukah boleh diambilkan dari sumber dana yang lain, misalnya, dikeluarkan dari tabungan tahapan/gaji senilai 2,5 persen dari nilai deposito saya.
Reva Lestari-Cibinong
Waalaikumussalam wr wb
Untuk membayar zakat dana deposito yang sudah haul, itu tidak harus diambilkan dari uang deposito, maka depositonya harus ditarik. Tidak harus demikian.
Boleh saja pembayaran zakatnya yang 2,5 persen itu diambilkan dari dana lain yang Anda punya. Misalnya, dari dana belanja harian atau yang lain. Yang penting jumlahnya sama banyak dengan jumlah dana zakat itu sendiri.