Selasa 22 Jul 2014 19:11 WIB

Zakat Deposito

Zakat deposito (ilustrasi).
Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Zakat deposito (ilustrasi).

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, saya memiliki dana deposito Rp 100 juta dan mencapai haul, apakah zakat 2,5 persen yang dikeluarkan harus dari dana deposito saya ataukah boleh diambilkan dari sumber dana yang lain, misalnya, dikeluarkan dari tabungan tahapan/gaji senilai 2,5 persen dari nilai deposito saya.

Reva Lestari-Cibinong

Waalaikumussalam wr wb

Untuk membayar zakat dana deposito yang sudah haul, itu tidak harus diambilkan dari uang deposito, maka depositonya harus ditarik. Tidak harus demikian.

Boleh saja pembayaran zakatnya yang 2,5 persen itu diambilkan dari dana lain yang Anda punya. Misalnya, dari dana belanja harian atau yang lain. Yang penting jumlahnya sama banyak dengan jumlah dana zakat itu sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement