Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Saya punya rumah dan mobil masih nyicil lalu ada beberapa tanah kosong. Setiap bulan saya zakatkan 2,5 persen dari gaji. Apakah zakat yg saya bayarkan tiap bulan sudah sesuai syariat dan apakah harta yang saya sebut di atas perlu dibayar zakatnya setiap tahun?
Awan-Samarinda
Waalaikumussalam wr wb
Perbuatan Anda membayar zakat setiap bulan atas gaji Anda sebesar ANda sebsar 2,5 persen, itu insya Allah sudah sesuai dengan syariah. Namanya zakat penghasilan atau profesi.
Terkait dengan rumah dan mobil yang Anda punya meskipun masih harus membari cicilan setiap bulan, itu tidak ada kewajiban untuk menzakati rumah maupun mobil selama rumah dan mobil itu semata-mata dijadikan sebagai tempat tinggal dan kendaraan harian.
Namun, jika rumah dan mobil itu Anda sewakan, barulah Anda berkewajiban menzakatkan hasil uang sewaan itu sebesar 2,5 persen setelah diambil biaya-biaya perawatan dan/atau perbaikan rumah dan/atau mobil itu.
Begitu pula dengan tanah kosong yang Anda punyai, tidak ada keharusan untuk menzakatinya. Kewajiban zakat terhadap tanah baru akan ada jika tanah itu bersifat produktif misalnya disewakan dan/atau ditanami pepohonan/buah-buahan yang bermanfaat.