Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

Pendidik Dilarang Berpolitik Praktis

Red:

KENDARI -- Aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, pengawas, dan pegawai tata usaha lingkup pengelola pendidikan tidak boleh terlibat politik praktis menghadapi Pilkada 2017. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid, mengatakan, guru profesional dalam bidang tugas pokoknya sebagai pendidik mampu melahirkan putra-putri bangsa yang cerdas.

"Guru tidak perlu ikut-ikutan dalam urusan politik. Politisi diharapkan tidak mengekspolitasi guru untuk kepentingan politik karena tugas guru mendidik," kata Damsid.

Tanggung jawab guru dalam mewujudkan kualitas pendidikan masih cukup banyak. Dengan begitu, kreativitas dan inovasi, baik formal maupun nonformal, mutlak dibutuhkan.

"Pendidikan karakter bagi siswa/siswi harus dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi budaya yang melekat bagi anak didik," ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi pengalihan urusan pengelolaan pendidikan tingkat menengah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi momentum meningkatkan kualitas pendidikan.

Sebanyak 6.575 aparatur sipil negara (ASN) guru, pengawas, dan tenaga tata usaha diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara ke pemerintah provinsi setempat.      antara, ed: Muhammad Hafil

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement