JAKARTA — Peralihan kelola guru SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten (pemkab) ke pemerintah provinsi (pemprov) diprediksi akan berjalan alot. Sebab, masih banyak hal yang harus diselesaikan, mulai dari persoalan aset sekolah hingga gaji pengajar kontrak serta honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, memang tidak mudah soal peralihan itu. Masih banyak permasalahan yang belum teratasi secara singkat. Adapun yang paling krusal adalah persoalan tenaga kerja non-PNS yang selama ini dibayar dengan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemudian anggaran pendidikan yang nantinya akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga masih belum tercepahkan solusinya.
"Masalah aset, kemudian koordinasi pusat dan pemerintah terkait SMA-SMK di provinsi, dan SMP hingga Paud di kabupaten/kota. Memang masih banyak masalah, tapi mana ada hidup tanpa masalah," kata Muhadjir, Selasa (17/1).
Dengan permasalahan ini, Kemendikbud belum memiliki target kapan peralihan tersebut bisa dirampungkan. Meski demikian, peralihan ini dipastikan tidak akan memengaruhi proses belajar mengajar di SMA/SMK. Pengelolaan sekolah pun diharapkan akan berjalan lancar.
Persoalan pemberian gaji bagi pengajar non-PNS membuat Pemprov Jabar akan menyusun aturan berkaitan gaji guru honorer pascaalih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini akan membuat kepastian penghasilan bagi guru honorer.
"Nanti kita akan buat aturan (gaji guru honorer). Sekarang kan masih nginduk ke SMA/SMK masing-masing. Tinggal kita akan buat aturan yang buat mereka lebih punya kepastian sebagai guru honorer," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), beberapa waktu lalu.
Aher mengatakan, pihaknya segera menggelar pertemuan dengan kepala sekolah dan tenaga guru. Pertemuan ini akan merumuskan langkah-langkah penataan pendidikan, di antaranya hak guru honorer.
Aher menyebut, akan ada sekitar 20.093 guru SMA/SMK honorer yang akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar seiring alih kelola kewenangan. "Perwakilan guru akan bertemu merumuskan langkah-langkah penataan SMA SMK ke depan supaya gerak cepat tertata dengan baik. Baik kualitas maupun pelayanannya," ujarnya.
Pembahasan ini, dikatakan Aher, seharusnya telah dibahas pada akhir 2016. Tetapi, kesibukan anggaran dan perubahan SOTK menyebabkan pembahasan tertunda. "Ke depan, kita akan berbicara panjang dan ada kesepahaman yang akan dituangkan dalam aturan. Supaya aturannya ditaati.
Untuk sementara, penggajian guru honorer masih akan mengikuti aturan sebelumnya. Atau mengacu kepada aturan di masing-masing sekolah. Pihaknya bahkan menyebut akan menggaji puluhan ribu guru honorer tersebut sesuai dengan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing daerah.
"Tapi, (besaran gaji) itu yang perlu kita diskusikan (lagi)," ujarnya.
Dia berharap, pembahasan aturan ini bisa selesai pada Januari ini. Sehingga, pada Februari para guru honorer bisa menerima gaji sesuai dengan aturan yang baru. rep: Debbie Sutrisno, ed: Muhammad Hafil