Pembatasan utang akan dilakukan pada semester II.
JAKARTA -Bank Indone sia (BI) berencana mengeluar kan aturan untuk membatasi utang luar negeri, khususnya swasta. Pembatasan itu bertujuan memitigasi risiko yang dapat ditimbulkan oleh utang luar negeri.
"Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency maupun risiko likui ditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, Jumat (22/8).
Juda menegaskan, aturan tersebut bukan merupakan upaya membatasi dan melarang korporasi untuk dapat berutang ke luar negeri. Hanya, mengatur supaya tak berbahaya. "Boleh (berutang ke luar negeri), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging(lindung nilai).Dia (korporasi) harus melakukan hedging," ujar Juda.
FOto:ANTARA
Petugas menunjukkan mata unag dolar AS di Polling cash bank Mandiri di Jakarta, Jumat (22/8).
Gubernur BI Agus DW Martowardojo ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (21/8), mengatakan, akan mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri pada semester II 2014.
Upaya pembatasan dila kukan setelah jumlah utang pada posisi Juni mengalami kenaikan dan sudah masuk dalam kategori mem bahayakan.
Utang luar negeri (ULN) pada Juni mencatatkan kenaikan menjadi 284,9 miliar dolar AS, naik 8,6 miliar dolar AS atau 3,1 persen dibandingkan posisi akhir kuartal I 2014.Utang swasta masih menjadi penyebab kenaikan utang.
Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 terdiri atas ULN sektor publik sebesar 131,7 miliar dolar AS atau 46,2 persen dari total ULN dan ULN sektor swasta sebesar 153,2 miliar dolar AS atau 53,8 persen dari total ULN.
Peningkatan ini membuat rasio pembayaran utang dan bunga terhadap jumlah penerimaan transaksi berjalan atau debt to service ratio(DSR)pada Juni 2014 meningkat dari 46,42 persen pada kuartal I 2014 menjadi 48,28 persen.
Sementara, rasio ULN terhadap produk domestik bruto meningkat dari 32,33 persen pada kuartal I 2014 menjadi 33,86 per sen pada Juni 2014."DSR cukup berbahaya.Hampir 50 persen. Padahal, level aman 30 persen," ujar Ke pala Ekonom PT Bank Cen tral Asia Tbk (BCA) David Sumual, Rabu (20/8).
Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan, BI tengah mengkaji aturan ULN itu dengan pemerintah. "Sekarang tinggal finalisasi. Mudah-mudahan cepat," ujar Hendar.
Hendar mengatakan, pening katan DSR karena pinjaman trade financing yang jatuh temponya sangat pendek.Padahal, hal tersebut bisa dihindari dengan cara roll over.
DSR akan membaik apabila ekspor Indonesia meng alami perbaikan. BI berharap ekspor mineral membaik usai kontrak karya renegosiasi ditandatangani. rep:Satya Festiani/antara, ed: teguh firmansyah