JAKARTA — Masyarakat harus menyiapkan tambahan anggaran pengeluaran. Pasalnya, pemerintah tetap menaikkan tarif listrik untuk enam golongan mulai 1 Juli. Untuk mendukung kebijakan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan peraturan tarif tenaga listrik akhir Juni ini. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman memberikan alasan mengapa kenaikan TTL kali ini juga diberlakukan kepada tarif R1 1.300 VA, tetapi tidak kepada pelanggan tarif R1 450 VA dan 900 VA.
"Pelanggan R1 1.300 VA berada pada garis pemakaian listrik untuk kenyamanan (satisfaction), sedangan pada tarif 450-900 VA masih banyak sekali masyarakat yang belum mampu. Listrik masih dipakai untuk kebutuhan dasar," kata Jarman dalam acara Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) bertema "Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap untuk Golongan Tertentu" di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, kenaikan tarif dikenakan bagi pelanggan golongan tarif B2. Karena, pada golongan ini pelanggan diminta melakukan konservasi energi, khususnya di bidang ketenagalistrikan, antara lain, dengan memakai peralatan hemat energi dan penghematan pemakaiannya.
Faktor kedua, menurut Jarman, alasan kenaikan dan penyesuaian tarif listrik ini harus dilakukan karena sektor kelistrikan harus diselamatkan. Arus kas PLN harus dibantu untuk menyelesaikan daftar tunggu. "Di Jawa daftar tunggu Industri sudah mencapai 300 megawatt (MW), belum lagi di luar Jawa," ujarnya.
Di samping itu, masih ada 19,5 persen penduduk yang belum mendapat listrik. Tercatat secara rumah tangga (RT) ada 12,5 juta RT yang belum mendapat listrik. Jika dilihat secara keseluruhan, tercatat 50 juta lebih masyarakat Indonesia yang belum menikmati listrik.
Pemerintah membantu pengentasan masalah ini dengan cara penghematan subsidi, yaitu menghapuskan subsidi melalui kenaikan tarif listrik untuk melaksanakan pembangunan listrik perdesaan (lisdes).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, mengungkapkan bahwa kenaikan TTL mulai 1 Juli 2014 (setiap dua bulan), yakni golongan tarif I3 non go public (11,57 persen), R2 3500-5000 (5,7 persen), P2 >200 kVA (5,36 persen), R1 2200 (10,43 persen), P3 (10,69 persen), dan R1 1300 (11,36 persen).
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menyampaikan ada 11,36 persen atau sekitar 6.518.373 pelanggan R1-1300 VA yang mengalami dampak atas kenaikan TTL. Pelanggan R1 1300 VA dengan harga Rp 1.532 per kWh, yang dibayar pelanggan sebesar Rp 979 per kWh, sedangkan sisanya Rp 373 per kWh dibayar oleh pemerintah atau disubsidi.
Untuk pelanggan listrik prabayar sebanyak 15 juta lebih, katanya, akan mengalami kenaikan tarif langsung pada 1 Juli 2014 pukul 00.00. rep:aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah