JAKARTA --- Industri rokok mengabaikan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan dan Informasi pada Kemasan Produk Tembakau. Permenkes tersebut mewajibkan industri rokok memasang gambar peringatan mengerikan yang bisa mencegah orang untuk membeli produk tembakau mematikan tersebut.
Koordinator Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau pada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Indah Permata, menyatakan, hanya ada beberapa industri rokok yang mematuhi aturan pemerintah yang mulai berlaku pada Selasa (24/6). "Dari 3.393 merek rokok, Komnas Perlindungan Anak hanya mendapati enam merek yang mencantumkan gambar peringatan," kata Indah dalam acara advokasi publik bertema "24 Juni 2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok" di Jakarta, Selasa (24/6).
Indah menerangkan, sejak Maret 2014, Komnas PA melakukan survei untuk mengetahui ketaatan industri rokok terhadap Permenkes 28/2013. Pada awal survei, Komnas PA tidak menemukan satu pun produk rokok yang sudah mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada kemasannya. Gambar-gambar mengerikan akibat merokok baru dijumpai di sejumlah kecil produk rokok pada pekan terakhir Mei 2014. "Pada akhir Mei, baru empat merek rokok yang sudah ada gambar peringatannya," ujar Indah.
Menurut dia, jika sampai Rabu (25/6) masih ada rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan berbahaya, maka rokok itu bisa dinilai ilegal. Alasannya, 24 Juni adalah batas akhir dari pemerintah kepada industri rokok menerapkan aturan tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, negara-negara lain di dunia sudah banyak yang memasang gambar mengerikan untuk memberikan peringatan kepada perokok akan bahaya rokok. Karena itulah, Indonesia juga memberlakukan pemasangan gambar mengerikan pada bungkus rokok. "Pemasangan gambar mengerikan itu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok. Agar mereka tak mau beli rokok," katanya.
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lily Sulistyowati menegaskan, tidak ada penundaan batas pelaksanaan peraturan bagi industri rokok untuk mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada setiap kemasan produknya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Pasal 114 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemerintah, kata Lily, sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012. Menurut Lily, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sudah siap turun ke lapangan guna memeriksa produk-produk rokok yang dijual di pasar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mendukung penerapan aturan pencantuman gambar mengerikan pada bungkus rokok. Linda berharap, aturan tersebut bisa efektif melindungi anak-anak Indonesia dari mengonsumsi rokok.
Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Widyastuti Soerojo berharap pemerintah tidak lemah di hadapan industri rokok yang mengabaikan aturan Permenkes 28/2013. Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, pencantuman gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok merupakan keuntungan bagi konsumen. Keuntungannya adalah konsumen mendapat informasi detail tentang bahaya rokok. n c80/c87/c89 ed: eh ismail
***
Data dan Fakta Industri Rokok di Indonesia
Produksi Rokok Nasional
Tahun Produksi (Batang)
2009 245 Miliar
2010 249,1 Miliar
2011 279,4 Miliar
2012 311 Miliar
2013 346 Miliar
2014* 362 Miliar
* Kapasitas
Konsumsi Rokok Nasional
2009 260,8 Miliar
2010 268 Miliar
2011 270 Miliar
2012 290 Miliar
2013 302 Miliar
1.250 Batang
Rata-rata konsumsi rokok per orang per tahun masyarakat Indonesia selama 2013 (termasuk bayi yang baru lahir).
200 Ribu
Jumlah kematian penduduk Indonesia per tahun akibat kebiasaan menghisap rokok.
672 Perusahaan
Jumlah produsen rokok industri di seluruh Indonesia.
1.530
Jumlah produsen rokok rumahan dan menengah di seluruh Indonesia.
Rp 117,15 Triliun
Target penerimaan cukai tembakau selama 2014.
10 Negara Perokok Terbesar di Dunia
1. Cina : 390 juta perokok atau 29 % penduduk
2. India : 144 juta perokok atau 12,5 % penduduk
3. Indonesia : 65 juta perokok atau 28 % penduduk
4. Rusia : 61 juta perokok atau 43 % penduduk
5. Amerika Serikat : 58 juta perokok atau 19 % penduduk
6. Jepang : 49 juta perokok atau 38 % penduduk
7. Brasil : 24 juta perokok atau 12,5 % penduduk
8. Bangladesh : 23,3 juta perokok atau 23,5 % penduduk
9. Jerman : 22,3 juta perokok atau 27 % penduduk
10. Turki : 21,5 juta perokok atau 30,5 % penduduk
Sumber : Tobacco Atlas, Kemenperin, Pusat Data Republika
Pengolah : EH Ismail