JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Perpres Nomor 88 Tahun 2014 mencabut wewenang pertahanan sipil (hansip) dan organisasi perlawanan dan keamanan rakyat (wankamra). Dalam diktum pertimbangan perpres itu, hansip dan wankamra dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. "Keppres 55/1972 dicabut agar (hansip) ada payung hukum yang lebih pas," kata Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, Rabu (17/9).
Namun, Agung menegaskan, perpres yang ditandatangani SBY pada 1 September 2014 bukan untuk meniadakan hansip. Lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah, pemerintah menyusun aturan tentang satuan perlindungan masyakrat (linmas). Hansip yang dulunya dibentuk dan dilatih untuk tugas pertahanan negara, ke depannya akan difokuskan pada tugas-tugas linmas.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, pemerintah memang mencabut peran dan fungsi hansip dan wankamra dalam konteks pertahanan negara. Lewat RUU Komponen Cadangan dan RUU Rakyat Terlatih nantinya peran masyarkat sipil dalam pertahanan negara akan diakomodasi. "Sudah sejak era reformasi hasip diserahkan kepada pemda," kata Sjafrie.
Pengamat militer Muradi berpendapat, negara harus mampu menggantikan fungsi hansip dan wankamra. Menurut Muradi, menjaga keamanan negara merupakan kewajiban setiap masyarakat. Ada dua solusi bila negara ingin membubarkan hansip dan wankamra.
Pertama, pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU Komponen Cadangan. "Hanya saja saya ragu UU itu bisa segera diketok palu, karena sudah sekitar sembilan atau 10 tahun UU tersebut dibahas namun belum selesai," ujarnya, saat dihubungi, Rabu, (17/9).
Solusi kedua, bila RUU Komponen Cadangan tak bisa segera disahkan, maka negara harus mencari alternatif atau rujukan lain untuk melindungi rakyat. "Seperti satpam, misalnya, tetapi satpam itu keamanan milik swasta," tambah Muradi.
Berdasarkan rumusan lapisan keamanan, kata Muradi, hansip masih diperlukan dalam ketahanan masyarakat. Menurutnya, sesuai UUD 1945 pasal 30, memang sudah seharusnya warga membela negara, tak hanya pegawai negeri. Muradi menambahkan, negara berhak memaksa warga untuk membela keamanan negara. "Ya contohnya seperti wajib militer di Korea," tuturnya.
Kepala Badan Kesbanglinmas Lampung, Qudrotul Ikhwan, mengatakan, pencabutan keppres soal peran hansip hanya bersifat penegasan peran dan fungsinya. "Ini hanya penegasan peran dan fungsi saja, yang dilakukan pihak sipil dengan militer dan kepolisian, agar tidak terjadi tumpang tindih tugasnya di lapangan," kata Qudrotul Ikhwan.
Menurut Qudrotul, dengan pencabutan Keppres 55/1972, diharapkan peran, tugas, dan fungsi hansip menjadi jelas tidak mengalami tumpang tindih. "Jangan sampai peran hansip dapat menangkap pencuri, sedang itu tugas kepolisian," jelasnya. Sedangkan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, menurut dia, semua pihak turut aktif tidak hanya pada satu komponen saja di pihak militer. rep:ira sasmita/muhammad iqbal/c91/mursalin yasland ed: andri saubani