JAKARTA - Keterbatasan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen Indonesia sejatinya tak membuat lembaga itu hanya menjadi sekadar simbol. DPD ke depan harus lebih cantik dalam berpolitik dan pintar membawa isu publik sehingga lebih proaktif memperjuangkan kepentingan daerah.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, mengakui, DPD terbelenggu aturan karena kekuasaan mereka tak sebesar DPR. Namun, kecenderungan DPR yang hanya memperjuangkan kepentingan kelompok justru bisa memberi ruang DPD untuk mengambil hati rakyat.
Foto:Republika/ Tahta Aidilla
Anggota DPR-DPD sedang mengucapkan sumpah pada gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Para legislator terpilih periode 2014-2019 akan disumpah pada Rabu (1/10).
Apalagi, saat ini tak sedikit anggota dewan yang terseret berbagai kasus sehingga menurunkan kredibilitas lembaga itu. Sedangkan, legitimasi DPD masih kuat dan belum terkontaminasi. "DPD sebagai representasi daerah harus punya plan (rencana) besar dalam menentukan integrasi nasional," kata Arie ketika dihubungi Republika, Selasa (30/9).
Dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lain, peran DPD lebih bersifat masukan terhadap DPR, seperti pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DPD tidak menentukan pembicaraan tingkat akhir perundangan.
Menurut Arie, DPD harus mempunyai pilihan isu strategis yang tidak dikerjakan DPR. Kalau DPD bisa berperan proaktif mengangkat isu daerah ke nasional dan sebaliknya, itu akan menarik perhatian publik cukup besar. "Ke depan, DPD kita harapkan tampil lebih representatif untuk memperjuangkan kemajuan daerah," ujarnya.
Sebanyak 132 anggota DPD periode 2014-2019 akan ikut dilantik bersama dengan anggota DPR pada Rabu (1/10). Pada Selasa (30/9), DPD periode 2004-2009 menggelar sidang paripurna terakhir. Sidang juga dihadiri anggota DPD yang baru terpilih.
Dalam sidang, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, lima tahun terakhir lembaga ini telah menghasilkan 317 keputusan. Hasil ini meningkat dibanding periode sebelumnya yang menghasilkan sebanyak 196 Keputusan.
Irman menambahkan, selama periode ini, DPD juga mengajukan 137 judul RUU dalam usulan Prolegnas. Sebanyak 64 judul RUU di antaranya masuk dalam prioritas Prolegnas. Dia berharap, melalui usulan tersebut, DPD bisa menjawab permasalahan rakyat.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, DPD periode 2009-2014 tak memiliki prestasi yang signifikan. Dia mengkritik kemimpinan DPD saat ini yang dinilai lemah. rep:c87/adi wicaksono ed: teguh firmansyah