Selasa 07 Oct 2014 14:00 WIB

SBY: Koalisi Sudah Teken

Red:
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) memimpin rapat terbatas kabinet yang membahas masalah Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) memimpin rapat terbatas kabinet yang membahas masalah Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim telah terdapat kesepahaman antara dirinya dengan Koalisi Merah Putih terkait Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung. Menurut SBY, telah ada kesepakatan dukungan DPR atas perppu itu. "Mungkinkah kesepakatan dilanggar? Politik memang dinamis, tetapi tetap ada etikanya. Saya percaya KMP," kata SBY lewat akun resmi Twitter-nya, Senin (6/10).

Dalam rangkaian pernyataannya di Twitter, SBY menerangkan bagaimana dukungan dari Koalisi Merah Putih atas perppu bisa diperolehnya setelah komunikasi intensif kedua belah pihak. "Kamis, 30 September 2014 malam, saya bertemu Pak Hatta Rajasa (ketua umum PAN) yang bawa pesan dan harapan dari pimpinan-pimpinan partai KMP," kata SBY.

Menurut SBY, meski Demokrat bukan bagian dari Koalisi Merah Putih, koalisi menginginkan Demokrat bersama-sama di DPR dan MPR. Ajakan itu kemudian direspons positif oleh SBY dengan satu catatan, yakni Koalisi Merah Putih mendukung Perppu Pilkada Langsung. Kesepakatan pertama pun telah terlaksana saat Demokrat mendapat satu jatah kursi pimpinan DPR pada 1 Oktober lalu.

SBY menegaskan, dirinya menginginkan adanya kesepakatan hitam di atas putih atas persetujuan perppu tersebut. "Kesepakatan itu ditandatangani semua ketum dan sekjen, mulai dari PG (Golkar), Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan juga PD. Khusus PPP, hanya ketum." Dengan adanya kesepakatan itu, SBY yakin perppu akan diterima oleh semua pihak di DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan membenarkan bahwa para ketua umum dan sekretaris jenderal partai di Koalisi Merah Putih telah menandatangani kesepakatan menerima Perppu Pilkada. Namun, menurutnya, sikap menerima ini harus melalui mekanisme yang ada di DPR. "Kita semua sudah tanda tangan. Kita menerima perppu," katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan, partainya siap mendukung Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY. Golkar berharap dukungan terhadap perppu bisa menjaga soliditas Demokrat di Koalisi Merah Putih. "Prinsipnya, kami akan mendukung kebijakan Pak SBY. Kami mau kompak dengan Demokrat," kata Fadel, Senin (6/10).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, internal partai belum membicarakan masalah Perppu Pilkada. Karena itu, Partai Golkar belum bisa bersikap apakah nantinya akan menerima atau menolak perppu itu. "Golkar masih wait and see, melihat perkembangannya," kata Nurul, Senin (6/10).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Koalisi Merah Putih menghormati Perppu Pilkada. Namun, Muzani belum mau mengomentari terkait telah adanya kesepakatan antara koalisinya dengan SBY. "Perppu itu akan kita sidangkan dalam rapat dalam DPR. Saya belum baca," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi optimistis Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung akan disetujui DPR. Gamawan mengatakan, dibawanya perppu ke DPR bukan untuk menimbulkan ketidakpastian hukum, tapi memang telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Kita lihat dulu DPR-nya gimana. Mudah-mudahan DPR menyetujui. Kalau tidak ditolak, nanti jadi UU dia (perppu)," kata Gamawan. rep:ira sasmita/muhammad akbar wijaya/c87/c73/c83/antara ed: andri saubani

17 Poin Perppu 1/2014

1. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);

2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205);

3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5 ayat 3 huruf b, dan Pasal 7 huruf d);

4. Penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat 1 huruf c, d, e, dan f, serta ayat 2, dan Pasal 200);

5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);

6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76);

7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);

8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c);

9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70);

10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pascapilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);

11. Pengaturan yang jelas, akuntabel, dan transparan terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159);

12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195);

13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat 1);

14. Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);

15. Penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yaitu pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);

16. Larangan pemanfaatan program atau kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat 3);

17. Gugatan perselisihan hasil pilkada ke pengadilan tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila memengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat 2).

Sumber: Kemenkum dan HAM, Pengolah: Ira Sasmita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement