REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Kasus bullying di sekolah menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di sektor pendidikan. Dari 2011 sampai Agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait masalah tersebut.
Jumlah itu sekitar 25 persen dari total pengaduan di bidang pendidikan sebanyak 1.480 kasus. Bullying yang disebut KPAI sebagai bentuk kekerasan di sekolah mengalahkan tawuran pelajar, diskriminasi pendidikan, ataupun aduan pungutan liar.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto, meminta sekolah tak membiarkan peristiwa kekerasan ini berlanjut. Anak-anak, kata dia, harus mendapatkan sekolah yang aman dan nyaman sehingga dapat mengikuti proses pembelajaran dan secara optimal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata Susanto, perlu membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak.
Dia menilai, kesiapan orang menghadapi proses hukum meningkat. Sehingga, jumlah aduan semakin banyak, meski realitas di masyarakat tak sedikit kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan. "Kasus yang dilaporkan hanya sebagian kecil. Kasus di KPAI umumnya Jabodetabek meskipun tugas kita nasional," ujarnya, Selasa (14/10).
KPAI mengklasifikasikan aduan kekerasan anak berdasarkan bidang. Selain pendidikan, ada sembilan sektor lainnya termasuk pornografi, kesehatan, dan eksploitasi anak. Total dari 2011 sampai Agustus 2014 mencapai 12.790 aduan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai, urusan kekerasan terhadap anak sekolah, termasuk bullying, tidak dapat serta-merta diserahkan kepada pihak sekolah. "Tetapi, harus semuanya ikut terlibat di situ," ujar Nuh, Selasa (14/10).
Nuh pun menekankan pentingnya pengupayaan pendidikan karakter. Pendidikan yang berbasis pada penanaman nilai-nilai cinta kasih dan kasih sayang. Hal itu, kata dia, telah ditekankan dalam Kurikulum 2013. Namun, untuk mendukung ini, Nuh meminta kepada stasiun televisi agar menayangkan tayangan-tayangan yang membangkitkan nilai-nilai kasih sayang.
Sebab, jika tayangan yang ditampilkan hanya membangkitkan benih kekerasan, maka anak-anak akan tertular 'virus' bullying. Sejumlah pengamat yang dihubungi Republika sebelumnya juga mengatakan, tayangan kekerasan memengaruhi pola perilaku anak.
Kasus kekerasan di sekolah kembali mencuat ke publik setelah rekaman pengeroyokan siswi Sekolah Dasar Trisula Perwari, Bukittinggi, Sumatra Barat, diunggah ke situs berbagai video Youtube. Peristiwa itu terjadi pada pelajaran agama Islam. Saat insiden terjadi sang guru mengaku berada di lokasi, namun tak melihat kejadian itu karena sedang dikerumuni murid lainnya.
Nuh sedih atas kasus tersebut dan mengancam akan menjatuhkan sanksi ke pihak sekolah. Dia pun meminta jajaran dinas pendidikan di kabupaten dan kota lebih sigap. Karena, mereka yang bertanggung jawab mengangkat guru. Tak hanya itu, peran orang tua dalam melakukan pengawasan juga dibutuhkan. Sebetulnya tidak hanya di SD Trisula, pada waktu tak jauh berbeda, Yahya, siswa kelas II di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Pariaman, Sumatra Barat, tewas lantaran diduga mengalami kekerasan oleh seniornya. Yahya tewas pada Ahad (12/10). Polisi masih menyelidiki kasus ini, sementara tersangka telah diskor selama setahun.
Irjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud telah meminta kepada Kadis Pendidikan Bukittinggi untuk menyelidiki apa yang terjadi. Mengapa anak-anak bisa melakukan kekerasan terhadap teman perempuannya. Jika kekerasan itu terjadi karena kelalaian guru maupun kepala sekolah, ujar Hamid, maka kepala dinas harus memberikan sanksi.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, anak-anak yang melakukan kekerasan di SD di Bukittinggi perlu dibina. Mereka semua di bawah umur sehingga tidak tahu dan tidak niat melakukan kekerasan. Mungkin, kata Hamid, anak-anak pelaku kekerasan itu mencontoh film yang semalam ditontonnya.
Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, peraturan dalam Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 harus ditegakkan. Dalam UU Penyiaran No 32 Pasal 36 sudah diatur, isi siaran harus berisi pendidikan, manfaat, dan memperhatikan khalayak khusus untuk anak-anak. Stasiun televisi yang menayangkan kekerasan serta pencabulan, dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.
Info Grafis Sekolah
KASUS PENGADUAN ANAK DI SEKTOR PENDIDIKAN
(Januari 2011-Agustus 2014)
No KASUS TAHUN JUMLAH
2011 2012 2013 2014
1. Tawuran pelajar 20 71 52 36 179
2. Diskriminasi pendidikan/ 69 53 41 32 195
intimidasi
3. Sarana & prasarana sekolah 50 66 60 41 217
kurang
4. //Bullying// (kekerasan di sekolah) 61 130 91 87 369
5. Anak membolos sekolah 5 8 14 5 32
6. Anak putus sekolah 11 21 15 12 59
7. Tidak lulus ujian nasional 58 103 5 2 168
8. Anak korban kebijakan (pungli, 60 63 56 23 202
penyegelan sekolah, tidak boleh
ikut ujian, dsb)
9. Media pembelajaran/buku 4 7 37 11 59
pelajaran yang tidak mendidik
TOTAL 338 552 371 247 1.480
Sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) c87 rep:dyah ratna meta novia, muhammad iqbal ed: teguh firmansyah