Selasa 06 Jan 2015 13:00 WIB

Kemenhub: Air Asia Bersalah Dugaan Pelanggaran oleh Maskapai Lain Didalami

Red: operator
  Prajurit TNI AL memeriksa helikopter yang digunakan dalam operasi pencarian pesawat Air Asia QZ 8501 di KRI Banda Aceh, Perairan Laut Jawa, Senin (5/1). (Repubika/Wihdan)
Prajurit TNI AL memeriksa helikopter yang digunakan dalam operasi pencarian pesawat Air Asia QZ 8501 di KRI Banda Aceh, Perairan Laut Jawa, Senin (5/1). (Repubika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Muryatmojo mengungkapkan, penerbangan pesawat Air Asia QZ8501 dari Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura pada Ahad (28/12) tak memiliki izin dari institusinya. Atas pelanggaran tersebut, dua petugas di Bandara Juanda dimutasi.

"Ini jelas merupakan pelanggaran dan Air Asia bersalah," kata Djoko dalam jumpa pers di Kemenhub, Senin (5/1).

Ia menegaskan, Air Asia sejatinya diberi izin untuk rute penerbangan Surabaya-Singapura pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu dalam jadwal winter. Kendati demikian, Air Asia melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Ahad.

Perubahan jadwal itu, menurut Djoko, mestinya baru bisa dilakukan setelah ada izin dari Ditjen Perhubungan Udara. "Petugas di lapangan malah menggunakan data slot dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC). Sedangkan, mereka tidak menggunakan surat izin rute dari kami," ujar Djoko. Hal tersebut meloloskan aktivitas terbang QZ8501 yang kemudian mengalami kecelakaan di Perairan Selat Karimata, Kalimantan Tengah.

Menyusul terungkapnya pelanggaran terkait penerbangan Air Asia, ia menduga praktik serupa marak dilakukan maskapai lain. Sebab itu, Kemenhub akan melakukan pengecekan pada semua jadwal terbang pesawat.

Ditjen Perhubungan Udara akan membekukan rute penerbangan maskapai-maskapai lain jika pelanggaran tersebut ditemukan kelak. Penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura sebelumnya telah dibekukan pada Jumat (2/1) lalu.

Djoko menegaskan bahwa pelanggaran belum tentu berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi. "Kalaupun ada kaitannya, kita tunggu saja pernyataan dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Djoko.

Pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak pada Ahad (28/12) lalu. Pesawat berpenumpang 155 orang itu kemudian diketahui mengalami kecelakaan di sekitar perairan Selat Karimata. Sebanyak 37 korban tewas telah dievakuasi. Pesawat itu diduga jatuh akibat cuaca buruk.

Corporate Secretary Angkasa Pura (AP) I Djuanda Internasional Fahrid Indra Nugraha menuturkan telah melakukan mutasi terhadap pegawai yang terindikasi lalai dalam menjalankan tugas. Di antaranya adalah manajer operasional Bandara Juanda serta pengawas tugas operasional (PTO) appron movement controller (AMC).

Di pihak lain, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Praminto Hadi Sukarno mengatakan penerbangan Air Asia QZ8501 legal. Menurutnya, mereka telah memenuhi berbagai syarat untuk melakukan penerbangan. Meski begitu, Praminto menyampaikan, proses evaluasi masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan di mana letak persoalan perizinan yang dilanggar Air Asia.

Sebelumnya, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) juga mengatakan bahwa penerbangan Air Asia QZ8501 tak ilegal. Assistant Director CAAS Satwinder Kaur melalui pernyataan yang dimuat dalam laman caas.gov.sg  pada Ahad (4/1) mengiyakan, telah memberikan izin bagi penerbangan itu untuk mendarat di Changi pada hari terjadinya kecelakaan.

Izin tersebut didasari permintaan yang diajukan Indonesia Air Asia untuk terbang setiap hari dengan rute Surabaya-Singapura sejak 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015. Menurutnya, otoritas Singapura memberikan izin karena memang ada slot yang tersedia dan berdasarkan perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Kendati demikian, Satwinder menegaskan, maskapai semestinya memperoleh izin dari otoritas di kedua negara sebelum melakukan penerbangan. Ia juga menyatakan, maskapai boleh mengubah jadwal penerbangan terkait peningkatan permintaan pelanggan atau keperluan operasional.

Salah seorang pemilik Air Asia, Datuk Kamarudin Meranun, enggan mengomentari soal pelanggaran regulasi oleh Indonesia Air Asia. Kendati demikian, ia mengatakan perusahaannya tak merasa melakukan kesalahan.

Kami tidak merasa melakukan pelanggaran, tapi tanyakan saja kepada yang mengatakan. “Yang penting saat ini bagi kami adalah menemukan para korban dan menghormati suasana duka ini," ujarnya saat menghadiri pemakaman pramugara Air Asia Wismoyo Ari Prambudi yang tewas dalam kecelakaan di Klaten, Jawa Tengah, kemarin. n c81/c97/debbie sutrisno/c67 ed: fitriyan zamzami

***

Prosedur Perubahan Slot Penerbangan

1. Perubahan slot time diajukan pada IDSC tiga hari sebelum penerbangan ke IDSC.

2. IDSC memeriksa ketersediaan slot ke bandara-bandara bersangkutan.

3. IDSC menyampaikan ketersediaan atau ketaktersediaan slot ke maskapai.

4. Koordinasi kesepakatan penggunaan slot oleh IDSC dan maskapai.

5. Kesepakatan diberitahukan ke Kementerian Perhubungan untuk dikeluarkan izinnya.

6. Izin diserahkan kepada IDSC dan PT Garuda Indonesia selaku koordinator slot internasional untuk diproses dan diberitahukan pada maskapai pemohon.

Sumber: Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement