REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikkan harga jual Premium per hari ini, Ahad (1/3). Memasuki bulan baru, masyarakat harus menambah Rp 200 untuk setiap liter Premium yang dibeli.
Awalnya, pemerintah menetapkan perubahan harga hanya berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Namun kemudian Pertamina selaku stakeholder penugasan BBM menyatakan, kenaikan berlaku pula untuk daerah Jawa, Bali, dan Madura.
Untuk daerah Jawa, Bali, dan Madura, harga bensin RON 88 menjadi Rp 6.900 dari sebelumnya Rp 6.700. Sedangkan untuk wilayah penugasan Pertamina di luar Jawa dan Bali, harganya menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 6.600.
"Harga berlaku efektif per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Sabtu (28/2).
Selain Premium, pemerintah menyatakan tidak menaikkan harga jual solar dan minyak tanah. Minyak tanah tetap dijual seharga Rp 2.500 per liter dan solar Rp 6.400 per liter.
"Pemerintah terus mengikuti secara saksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurachman.
Menurutnya, keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4/2015.
Berdasarkan permen itu, jika melihat perkembangan harga minyak yang terjadi, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikan.
Keputusan ini, menurut Saleh, diambil atas pertimbangan beberapa aspek. Salah satunya yaitu untuk menjaga kestabilan sosial-ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan). Selain itu, harga minyak dunia saat ini masih mengalami fluk tuasi, tidak stabilnya harga minyak terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libya, masih tingginya produksi shale oildi Amerika Serikat, serta kondisi masih lesunya perekonomian global.
Kementerian ESDM mencatat, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Ga soil) sepanjang Februari meng alami kenaikan 62-74 dolar AS per barel. Sementara, MOPS jenis Premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar AS per barel.
Ketua Komisi VII DPR Kar da ya Warnika menilai kenaikan harga Premium merupakan hal yang wajar. Sebab, harga RON 88 memang mengikuti harga minyak dunia. Selain itu, subsidi untuk Premium ini sudah tidak ada lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wirausaha Na sional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Juan Tarigan mengaku tak bermasalah dengan ketetapan kenaikan harga Premium. "Kita sudah mem buat sistem sehingga bisa siap," kata dia.
Kenaikan atau penurunan, kata dia, tidak akan terlalu banyak berdampak bagi pengusaha. Sebab, telah melewati perhitungan pemerintah, sedangkan pengusaha hanya bertugas mendistribusikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara merasa khawatir terkait kebijakan pemerintah menaikan harga Premium. Sebab, meski hanya sebesar Rp 200, tetapi tetap berpotensi menyulut kenaikan harga komoditas lainnya.
c85/c78/c15, ed: Mansyur Faqih