Foto : Republika/Yasin Habibi
JAKARTA -- Pemerintah menilai kepulangan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif La Nyalla Mattalitti ke Indonesia tak memengaruhi rencana perbaikan tata kelola kepengurusan sepak bola nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menegaskan, reformasi di tubuh induk sepak bola Tanah Air tersebut tetap menjadi prioritas utama yang harus dilakukan.
Imam mengatakan, satu-satunya cara agar prioritas tersebut bisa tercapai hanya lewat pintu kongres luar biasa (KLB). "Dengarkan (permintaan) pemilik suara," kata Imam kepada Republika, Rabu (1/6). Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, permintaan para pemilik suara di federasi nasional terang menghendaki adanya restrukturisasi dan regenerasi kepengurusan PSSI.
Wacana KLB PSSI terkait dengan rencana reformasi persepakbolaan nasional yang digulirkan pemerintah melalui pembekuan PSSI tahun lalu. Pemerintah saat itu berkeras hanya akan mencabut dengan syarat ada perombakan di pucuk pimpinan PSSI.
Menyusul penetapan La Nyalla sebagai tersangka, wacana pengguliran KLB kian kencang. Pemerintah kemudian mencabut pembekuan PSSI selepas mendapat jaminan dari FIFA bahwa lembaga sepak bola dunia itu mengizinkan KLB PSSI selama memenuhi statuta yang salah satunya mensyaratkan ada dukungan dari mayoritas anggota asosiasi.
Saat ini, desakan KLB PSSI dimotori oleh Kelompok 85 (K-85). Mereka beranggotakan sebanyak 91 klub dan asosiasi provinsi pemilik hak suara di badan induk sepak bola nasional. Tercatat, ada 107 pemegang hak suara dari 777 total anggota federasi nasional. K-85 mengaku, menjadikan salah satu alasan perlunya KLB lantaran saat ini PSSI tak memiliki pemimpin setelah dinormalisasi.
Status hukum La Nyalla sebagai tersangka perkara korupsi dan sempat buron membuatnya dinilai otomatis tak layak mengurusi sepak bola nasional. K-85 pekan lalu sudah melakukan aklamasi menjadikan Pangkostrad Letjend Edy Rahmayadi sebagai calon pengganti La Nyalla dalam rencana KLB.
Sekertaris K-85, Budiman Dalimunthe, kepada Republika, mengatakan, meskipun La Nyalla saat ini sudah berada di Indonesia, KLB PSSI untuk memilih ketua umum dan kepengurusan baru harus diselenggarakan. "Tidak ada pengaruhnya kalau dia (La Nyalla) sekarang pulang. KLB tetap (harus) diadakan," ujar dia, kemarin.
Budiman menambahkan, KLB bukan hanya soal La Nyalla, melainkan juga memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu mereformasi induk organisasi sepak bola Indonesia secara total. Tidak hanya La Nyalla semata yang bakal diganti, tapi juga seluruh pejabat teras PSSI harus segera direformasi total. Kendati demikian, hingga saat ini mereka belum memiliki calon resmi yang bakal mereka usung di KLB nanti. Budiman berharap, yang menjadi ketua umum PSSI menggantikan La Nyalla nanti bisa lebih baik dan membawa Indonesia berprestasi.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan, status La Nyalla di PSSI saat ini sudah bukan lagi pemimpin. Dia mengatakan, Komite Eksekutif PSSI sudah menyerahkan kepemimpinan PSSI kepada Wakil Ketua Umum Hinca Pandjaitan sebagai pelaksana tugas. Kepulangan La Nyalla ke Indonesia pun sejatinya memang tak serta-merta membuat yang bersangkutan kembali bisa duduk di kursi ketua umum.
"Statusnya kan sudah jelas sebagai ketua umum nonaktif," ujar dia saat dihubungi, Rabu (1/6). Posisi nonaktif tersebut, diterangkan Aristo, sampai menunggu persoalan hukum La Nyalla tuntas. Sedangkan, terkait desakan K-85 agar KLB dilangsungkan, Aristo menjanjikan akan tetap didengar.
Buktinya, kata dia, PSSI saat ini sudah membentuk Tim Verifikasi untuk meneliti keabsahan suara para pendesak KLB tersebut. Sampai dengan Rabu (1/6), sedikitnya, kata dia, sudah ada tiga klub dari deklarator KLB yang terverifikasi. "Kan sudah sering kami (PSSI) katakan, KLB itu nggak ada masalah asalkan memang permintaan anggota. Pak La Nyalla legowo kalau memang dia harus diganti. Asalkan prosedurnya benar," ujar dia.
Aristo menambahkan, meski nanti La Nyalla sudah tak aktif lagi, status yang bersangkutan masih sebagai ketua umun yang sah. Peralihan peran La Nyalla kepada Hinca Pandjaitan hanya agar La Nyalla bisa fokus menjalani kasus hukumnya. Dia berharap kasus hukum yang menimpa kliennya segera selesai dan yang bersangkutan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai ketua umum PSSI.
Saat ini, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan berada di sana selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Dana itu ia gunakan untuk membeli saham Bank Jawa Timur.
Penetapan tersangka itu adalah yang keempat kalinya dijatuhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihak kuasa hukum La Nyalla berhasil membatalkan tiga penetapan tersangka sebelumnya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak Ditjen Imigrasi menuturkan, La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura setelah melanggar masa izin tinggal (overstay) di Singapura.
Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Sandi Andaryadi, Menceritakan, mulanya pihaknya dihubungi oleh pihak Imigrasi Singapura pada Selasa (31/5) sekitar pukul 10.30 waktu setempat. La Nyalla disebutkan telah melanggar keimigrasian sehingga harus segera dipulangkan.
La Nyalla, kata dia, masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Dia masuk dengan bebas visa dan diberi jangka waktu satu bulan untuk tinggal di Singapura sehingga masa tinggalnya berakhir pada 28 April 2016.
Namun, nyatanya La Nyalla tidak melaporkan ke pihak imigrasi dan tidak memperpanjang masa izinnya sejak 28 April 2016 sampai 31 Mei 2016. Dengan alasan tersebut, La Nyalla dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kelebihan izin tinggal. "Dengan dasar itu, pihak berwenang melakukan deportasi," ujarnya. rep: Bambang Noroyono, Ali Mansur Mabruroh ed: Fitriyan Zamzami