JAKARTA -- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Berbagai kalangan meminta masyarakat mengawal proses hukum ini, dengan tetap mengedepankan keamanan dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Penetapan status tersangka atas Ahok kemarin disampaikan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Meski ada perbedaan pendapat, menurut Ari Dono, mayoritas penyidik sepakat membawa kasus ahok ke proses peradilan terbuka. "Dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/11). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dikenai pencegahan dari bepergian ke luar negeri.
Kasus yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu akhir September lalu. Dalam rekaman video yang mulanya diunggah pihak Pemprov DKI Jakarta di Youtube, Ahok terdengar menyampaikan agar warga jangan mau dibohongi "pakai" surah al-Maidah ayat 51. Komentar Ahok tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penistaan terhadap ulama dan Alquran.
Ari mengatakan, Bareskrin menaikkan status kasus penistaan setelah mewawancarai 39 saksi fakta dan saksi. Ahok bakal dijerat pasal pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam Pasal 156 A KUHP. Selain itu, Ahok juga dikenakan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2.
Kasus dugaan penistaan agama sempat mendorong ratusan ribu umat Islam melakukan aksi damai pada 4 November lalu. Selepas penetapan tersangka kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan, sekarang saatnya menyerahkan kasus ke penegak hukum. "Kita mengapresiasi proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian berjalan objektif, kita persilakan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin kepada Republika, kemarin.
Ma'ruf juga menegaskan, proses penahanan Ahok adalah sepenuhnya kewenangan kepolisian. Tak perlu ada paksaan-paksaan terkait hal tersebut. "Umat Islam kita harap untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada yang terprovokasi hingga melakukan tindakan ke arah destruktif," ujarnya.
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, kemarin menegaskan, penahanan Ahok dirasa para penyidik belum perlu. Menurut dia, Ahok sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI 2017 kemungkinan kecil melarikan diri. Tito menambahkan, Ahok juga kooperatif saat diminta datang ke Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi.
Selain itu, barang bukti video rekaman Ahok sudah disita kepolisian. Sehingga, kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti juga kecil. "Namun, polisi tidak mau kecolongan maka dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya.
Menko Polhukam Wiranto menekankan, penetapan tersangka terhadap Ahok membuktikan, tak ada intervensi dari pemerintah ataupun Presiden Joko Widodo. "Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka ini merupakan murni keputusan penyelidikan, yang didasarkan berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," ujar dia dalam keterangan pers, kemarin.
Wiranto juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan kepercayaan pada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu, Ahok menyatakan dirinya tak risau meski ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan. Kita akan fight di pengadilan, seperti kasus reklamasi (Teluk Jakarta), Rumah Sakit Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, kemarin.
Mantan bupati Belitung Timur itu pun mengapresiasi bila nanti persidangan terkait tuduhan dugaan penistaan agama kepada dirinya digelar secara terbuka. Ia tetap meyakini, dengan keadaan terkini masih bisa memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017. rep: Lintar Satria, Ratna Ajeng Tejomukti, Umar Mukhtar, Dian Fath Risalah, ed: Fitriyan Zamzami