MATARAM -- Sejumlah warga yang mengurus administrasi kendaraan menyatakan terkejut dengan tarif baru yang berlaku kemarin. Mereka menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) yang mengatur tarif itu kurang sosialisasi.
Masyarakat ndak tahu, ini yang tidak dipahami masyarakat karena informasi di media kenaikan sampai 300 persen," kata Komaruddin (52 tahun) warga Narmada, Lombok Barat, yang mengurusi proses balik nama kendaraannya di Kantor Samsat Mataram, NTB, Jumat (6/1). Ia menuturkan, banyak warga, termasuk dirinya terkecoh dengan rencana kenaikan.
Ia menyangka yang naik adalah nominal pajak kendaraan, bukan tarif pengurusan. Hal tersebut yang membuat banyak warga, termasuk dirinya berbondong-bondong ke Kantor Samsat Mataram sebelum aturan diterapkan. Seharusnya, sosialisasi lebih baik lagi sehingga masyarakat mengerti," katanya.
Komaruddin mengaku terkejut ketika mendengar kabar kebijakan tarif yang baru. Meski begitu, ia menyatakan, sebagai masyarakat, hanya bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah.
Di Ibu Kota, warga yang mengurus surat-surat kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengeluhkan soal sosialisasi tersebut. Dewi (40), salah satu warga yang mengurus BPKB sepeda motornya, menilai, seharusnya pemerintah memberitahukan kenaikan tarif tersebut setidaknya tiga bulan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat melakukan persiapan. "Misalnya, diumumkan 'tarif mau naik ini'. Jadi ntar bisa bayar duluan, jadi kan nggak kaget juga," katanya mencetuskan.
Ia mengatakan, sudah membayar biaya pengurusan BPKB dengan tarif baru sebesar Rp 225 ribu, kemarin. Nominal itu meningkat dari regulasi sebelumnya yang mengatur biaya senilai Rp 80 ribu. "Menurut saya, berat banget. Kalau bisa naik bertahaplah, jangan sampai tiga kali lipat langsung," tutur Dewi.
Sementara warga lainnya asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Andika (18) merasa pelayanan pengurusan balik nama BPKB di Polda Metro Jaya sudah mulai membaik. "Tadi lebih cepat, sama polisinya lebih banyak yang menangani. Jadi kalau nanya langsung ditanggapi, lumayan enak walaupun naiknya banyak," kata dia.
Keputusan Presiden
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan melalui PP 60/2016 adalah keputusan Presiden Joko Widodo. Hal itu ia sampaikan terkait simpang siur soal lembaga mana yang mengusulkan kenaikan tarif dalam regulasi tersebut.
Menurut JK, baik kepolisian maupun Kementerian Keuangan hanya bersifat mengusulkan. Karena itu, dalam bentuk PP jadi yang memutuskan Presiden. Tidak mungkin Kapolri yang memutuskan, atau Menteri Keuangan memutuskan, yang menandatangani kan Presiden," kata JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dalam salinan PP 60/2016 memang tercantum tanda tangan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Desember 2016. Kendati demikian, Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat menyatakan, Jokowi juga mempertanyakan kenaikan tarif hingga mencapai tiga kali lipat dalam regulasi yang ia tanda tangani tersebut.
Menurut JK, sikap Presiden yang mempertanyakan kenaikan tarif tak berarti membatalkan keputusan penerbitan PP 60/2016. Jokowi, menurut JK, hanya menyampaikan agar kenaikan tarif tersebut dilakukan secara hati-hati. Presiden hanya menyatakan bahwa hati-hati, tapi begitu sudah diketahui di situ, begitu sudah ditandatangani, ya berlaku. Tidak berarti harus ditarik lagi," ujar JK.
Kapolri Jendral Tito Karnavian berkeras bahwa kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut Tito, dengan kenaikan tarif tersebut nantinya, kepolisian akan membuatkan sistem pembayaran secara daring (online).
Tito mencontohkan, jika ada warga yang membeli mobil di Surabaya dan kebetulan tinggal di Jakarta, kemudian ingin memperpanjang STNK, hanya perlu membayar Rp 50 ribu dan tidak usah bolak-balik Jakarta-Surabaya.
"Sekarang dengan adanya kita akan buat online untuk pajak online, perpanjangan online STNK hanya dibebani sebanyak 50 ribu rupiah, untuk sepeda motor 20 ribu rupiah. Jadi, tolong jangan dihitung persentasinya," ucap Tito.
Ia menambahkan, dengan perbaikan sistem pelayanan secara daring, nantinya juga akan dapat menghapus praktik percaloan dan pungli. rep: Muhammad Nursyamsyi, Muhyidin, Dessy Suciati Saputri, ed: Fitriyan Zamzami