JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan, maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal belakangan turut dipicu para sponsor yang mendatangkan mereka. Terkait hal itu, Ditjen Imigrasi menjanjikan penindakan tegas bagi para sponsor yang didapati mendatangkan TKA ilegal.
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, hal itu disimpulkan dari berbagai operasi keimigrasian yang terus dilakukan kantor wilayah Ditjen Imigrasi di berbagai daerah. Agung mengatakan, dalam ketentuan yang baru ini, bila ditemukan adanya pelanggaran datang dari sponsor, sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebesar satu miliar rupiah atau sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. Bila sponsosr tersebut berasal dari luar negeri, yang bersangkutan juga bisa dipulangkan. "Bisa dideportasi, kurungan maksimal lima tahun atau denda satu miliar rupiah, kecuali kalau (pelaku) orang Indonesia," kata Agung kepada Republika, Ahad (8/1).
Untuk para sponsor dari dalam negeri, Ditjen Imigrasi memiliki jalan lain. Yakni, dengan memasukkan sponsor tersebut ke dalam daftar coretan sehingga tidak bisa lagi membuat pelanggaran keimigrasian. "Sponsor ini tidak bisa masuk daftar cekal, tapi masuk daftar checklist, jadi kalau besok-besok dia sponsorin lagi langsung kita coret saja karena pernah nakal. Jadi sebagai warning," kata Agung.
Agung mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para sponsor, di antaranya mempekerjakan orang asing tidak sesuai dengan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA). Pelanggaran lainnya, menurut dia, tidak menjaga dan mengurusi orang asing yang didatangkan atau juga tidak memulangkan orang asing yang dipekerjakan selepas izin bekerja selesai.
Agung mengungkapkan, selama ini anggapan para sponsor tugas mereka selesai setelah diterbitkanya IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga tidak sedikit mereka yang lepas tanggung jawab kepada pekerja yang didatangkan. Fakta-fakta inilah yang sering kali ditemukan oleh petugas-petugas keimigrasian.
Kendati demikian, ada juga sponsor yang bertanggung jawab. Permasalahan justru kadang muncul dari para pekerja itu sendiri. "Ada juga dilapangkan WNA-nya yang nakal, misal, harusnya dia kerja di Cirebon eh malah pergi ke Bekasi," ujarnya.
Isu TKA ilegal merebak seusai pemerintah menerapkan perluasan kebijakan visa bebas sejak 2015. Kebijakan tersebut memicu peningkatan TKA ilegal yang masuk dengan visa bebas kunjungan.
Sejak tahun lalu, kantor wilayah Ditjen Imigrasi mulai menggencarkan pelacakan dan penangkapan terhadap para TKA ilegal tersebut. Walhasil, berbagai temuan mencuat di seantero Tanah Air, dari Aceh sampai Papua.
Sepanjang pekan lalu saja, dilakukan penangkapan terhadap belasan TKA ilegal di tiga daerah. Di Mataram, NTB, pada Selasa (3/1), Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menyita 12 paspor pelaut asal Cina yang menyalahi izin dengan bekerja di darat.
Sedangkan di Sukabumi, tiga TKA ilegal Cina diringkus pada Kamis (5/1). Mereka ditemukan tengah bekerja di pabrik pembuatan bata meski datang hanya berbekal visa kunjungan. Di Cirebon, sehari setelahnya, giliran lima TKA Cina ditangkap karena masuk dengan bebas visa, tapi bekerja di pabrik pembuatan kapur.
Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah tegas Imigrasi yang telah melakukan penangkapan TKA yang melanggar keimigrasian. Akan tetapi, dia mengatakan, harus ada sanksi yang tegas dan mampu memberikan efek jera, baik pada TKA maupun sponsor.
Pasalnya, dalam pengamatan dia, selama ini sanksi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada para TKA hanyalah berupa sanksi administratif. Yakni, dengan membayar denda atau dengan dideportasi dari Indonesia. "Jadi harus ada hukuman pro justisia agar (pelaku) jera," kata dia.
Ia menekankan, sanksi tegas juga harus berlaku kepada para sponsor. Karena, menurut dia, bisa jadi kesalahan justru datang dari sponsor yang memberangkatkan dan memproses izin TKA kepada Kementerian Tenaga Kerja ataupun Imigrasi.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, sepanjang 2016 ada 673 TKA yang bermasalah. Sebanyak 587 merupakan TKA ilegal karena tak punya izin kerja. Sisanya, terkena kasus pelanggaran izin. Para TKA ilegal tersebut, antara lain, berasal dari Cina, Jepang, Korsel, dan India.
Hanif mengimbau warga untuk tidak merisaukan isu TKA ilegal karena pemerintah tidak akan tinggal diam. "Kita sudah tingkatkan pengawasan. Jika ada masalah, Imigrasi, kepolisian, Disnaker, dan lainnya akan langsung bergerak," ujarnya, pekan lalu.
Sebagian kecil
Presiden Joko Widodo juga tak menampik kebijakan bebas visa bisa mengundang TKA ilegal. Kendati demikian, menurut Presiden, jumlah TKA ilegal hanya sebagian kecil dari para wisatawan yang berhasil dijaring kebijakan tersebut. "Itu untuk turis. Kalau ada yang ilegal, ya tugasnya Imigrasi dan tugasnya Kemenaker untuk menindak," kata dia di Karawang, Jawa Barat, akhir bulan lalu.
Presiden menambahkan, pihak-pihak terkait akan selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa. Ia tak menutup kemungkinan ada di antara 169 negara yang masuk daftar bebas visa yang dicoret.
Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, diduga ada ratusan ribu TKA yang memadati empat sektor industri. Para TKA tersebut tersebar di 20 provinsi.
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI dari 20 provinsi, tercatat ada lebih dari 100 ribu TKA ilegal asal Cina. "Mereka bekerja di empat sektor, yakni PLTU, pengolahan tambang (smelter), pariwisata, dan hiburan," ujar Said kepada Republika.
Para TKA itu diduga ilegal karena menyalahgunakan izin wisata untuk bekerja. Said menuturkan, penyalahgunaan izin ini dipicu penerapan bebas visa oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal ini, KSPI berencana membuka posko pelaporan TKA ilegal di 20 provinsi. Posko, antara lain, akan dibuka di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Selain itu, KSPI juga berencana menggelar aksi massa pada 10 Februari mendatang. Said mengatakan, ada 10 ribu orang dari Jabodetabek yang akan menggelar aksi di Istana Negara. "Secara jangka panjang, penerimaan TKI asal Cina ini tentu menurunkan kesempatan kerja masyarat lokal," katanya. rep: Mabruroh, Dian Erika Nugraheny, ed: Fitriyan Zamzami
SEBARAN PENINDAKAN TKA ILEGAL 2016
SUMATRA
Meulaboh, Aceh
Jumlah: 5
Kegiatan: Merakit kapal
Negara Asal: Cina (4), Malaysia (1)
Solok Selatan, Sulbar
Jumlah: 7
Kegiatan: Penambangan emas
Negara Asal: Cina
Langkat, Sumut
Jumlah: 4
Kegiatan: Pengolahan buah pinang
Negara Asal: Cina
Bengkulu, Bengkulu
Jumlah: 3
Kegiatan: Pekerja kontraktor
Negara Asal: Cina
JAWA BARAT
Sukabumi, Jabar
Jumlah: 6
Kegiatan: Penambangan pasir
Negara Asal: Cina
Bogor, Jabar
Jumlah: 35
Kegiatan: Bertani/penipuan siber
Negara Asal: Cina
Cirebon, Jabar
Jumlah: 4
Kegiatan: Produksi tungku
Negara Asal: Cina
DKI JAKARTA
Jumlah: 76
Kegiatan: Prostitusi
Negara Asal: Cina
JAWA TIMUR
Madiun, Jatim
Jumlah: 6
Kegiatan: Bangunan/Pertanian
Negara Asal: Cina
Kediri, Jatim
Jumlah: 3
Kegiatan: Distributor HP
Negara Asal: Cina
Sidoarjo, Jatim
Jumlah: 7
Kegiatan: Industri besi baja
Negara Asal: Cina
Gresik, Jatim
Jumlah: 24
Kegiatan: Petrokimia/instalasi listrik
Negara Asal: Cina
NTB
Mataram, NTB
Jumlah: 12
Kegiatan: Pemasangan pipa
Negara Asal: Cina
Lombok Timur, NTB
Jumlah: 36
Kegiatan: Pengerjaan PLTU
Negara Asal: Cina
KALIMANTAN
Samarinda, Kaltim
Jumlah: 12
Kegiatan: proyek PLTU
Negara Asal: Cina
Banjarmasin, Kalsel
Jumlah: 4
Kegiatan: Pengawas kapal
Negara Asal: Cina
Tanggal: 5/1/17
Pontianak, Kalbar
Jumlah: 5
Kegiatan: Penambangan emas
Negara Asal: Cina
Kapuas Hulu, Kalbar
Jumlah: 4
Kegiatan: Misionaris
Negara Asal: Italia/AS/Jerman
Kayong Utara/Ketapang, Kalbar
Jumlah: 48
Kegiatan: Pekerja kontraktor
Negara Asal: Cina
Berau, Kaltim
Jumlah: 2
Kegiatan: Pekerja medis
Negara Asal: Cina
Kubu Raya, Kalbar
Jumlah: 8
Kegiatan: Pemrosesan kayu
Negara Asal: Cina
Puruk Cahu, Kalteng
Jumlah: 2
Kegiatan: Penambangan ilegal
Negara Asal: Cina
Balikpapan, Kaltim
Jumlah: 42
Kegiatan: Kejahatan siber
Negara Asal: Cina
SULAWESI
Kendari, Sultra
Jumlah: 6
Kegiatan: Survei tambang emas
Negara Asal: Cina
Konawe Selatan, Sultra
Jumlah: 3
Kegiatan: Pembangunan smelter
Negara Asal: Cina
Bombana, Sultra
Jumlah: 4
Kegiatan: Pengolahan besi
Negara Asal: Cina
Palu, Sulteng
Jumlah: 21
Kegiatan: penambangan dan perdagangan
Negara Asal: Cina
Manado, Sultra
Jumlah: 11
Kegiatan: Proyek jalan tol
Negara Asal: Cina
MALUKU
Buru, Maluku
Jumlah: 30
Kegiatan: Penambangan emas
Negara Asal: Cina
PAPUA
Sorong, Papua Barat
Jumlah: 3
Kegiatan: Ekspor ikan
Negara Asal: Cina
Timika, Papua
Jumlah: 4
Kegiatan: Tambang pasir besi
Negara Asal: Cina
Nabire, Papua
Jumlah: 13
Kegiatan: Pertambangan
Negara Asal: Cina
Manokwari, Papua
Jumlah: 39
Kegiatan: Tambang gas/logging
Negara Asal: Cina
Sumber: Diolah dari pemberitaan Antara dan Republika selama 2016.