JAKARTA — Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menelan dana fantastis disebut terancam menjadi proyek sia-sia. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah, Universitas Patria Artha Makassar, Siswo Sujanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/6).
Siswo yang diundang jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor ini mengatakan, proyek Hambalang tak bisa lagi ditambah anggarannya. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang digarap sejak 2010 hingga saat ini tak menunjukkan perkembangan.
Pembangunan Hambalang yang malah terbengkalai disebutnya sudah tidak sesuai dengan kontrak awal. Sehingga, penuntasannya pun tidak bisa diteruskan karena hanya akan memakan dana negara lagi. ‘’Sudah tidak ada lagi manfaat dari pembangunanannya. Anggaran digelontorkan agar ada manfaat bagi rakyat, tapi proyek ini tidak. Sehingga, kalau ditambah anggaran (untuk meneruskan) pun tidak bisa, dak sesuai kontrak,” papar Siswo.
Dalam perkara ini, menurutnya, negara sudah menderita total loss karena uang yang dikucurkan tidak berbuah hasil apa pun. Untuk itulah, menurut dia, seharusnya dari awal perusahaan pelaksana proyek jangan dulu dibayar penuh sebelum proyek selesai. Kalaupun perlu, pem bayaran hanya dilakukan sebagai tanda jadi ataupun uang muka. Ini, menurutnya, untuk menghindari kerugian. ‘’Saat pembayaran harusnya ada verifikasi terlebih dulu. Kalau barang ada ya dibayar, ka lau tidak ya tidak perlu dibayar,’’ katanya.
Dalam proyek ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 464,514 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dua kali kucuran anggaran, yakni pada 2010, Rp 217,13 miliar dan pada 2011 sebesar Rp 236,13 miliar.
Saksi dari BPK Andi Rahmat menyatakan, BPK menemukan sejum lah kejanggalan di proyek Hambalang. Kejanggalan itu, antara lain, sudah terjadi sejak tahap pe rencanaan, lalu sampai ke anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) yang tidak tepat. BPK juga menemukan adanya penyimpangan pembayaran dan kelalaian dalam pe ngerjaan. rep:Gilang Akbar Prambadi ed: andi nur aminah