JAKARTA -- Aturan mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan UUD 1945. Konstitusi telah mengamanatkan anggaran negara bukan hanya digunakan untuk kebutuhan presiden dan wakilnya, melainkan rakyat.
Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tepat mengeluarkan Perpres No 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Sebab, aturan tersebut melanggar konstitusi.
Menurut Uchok, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, APBN dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Artinya, anggaran negara hanya untuk kebutuhan presiden dan wakil saja, bukan untuk kebutuhan rakyat secara menyeluruh kalau untuk membeli rumah puluhan miliar," kata dia, Sabtu, (14/6).
Uchok mengatakan, ada kejanggalan pengadaan rumah dengan standar tertentu melalui payung hukum seperti perpres. Ini, kata dia, sama saja tindakan memaksa negara untuk menyediakan rumah bagi presiden dan wakil presiden. Aturan sebagai payung hukum dikeluarkan agar tidak dipertanyakan publik ketika ada alokasi anggaran.
Menurut Uchok, pengadaan dan standar rumah buat mantan presiden dan wakil presiden merupakan hak istimewa yang bakal membebani anggaran negara. Sebab, pajak rumah itu juga bakal dibayar negara.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memikirkan nasib rakyat, seperti PNS atau TNI yang telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun. Tapi, kata dia, negara tidak pernah menyediakan rumah untuk mereka karena anggaran tidak cukup.
"Kalaupun mereka punya rumah, mereka berjuang dengan dicicil dari gaji mereka yang kecil. Makanya, hak istimewa ini tidak memenuhi asas keadilan bagi rakyat dan tidak pantas," ujar Uchok.
Menjelang akhir jabatannya, SBY mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Seskab Dipo Alam berdalih aturan untuk mengakomodasi keinginan Jusuf Kalla (JK) yang menjabat wakil presiden 2004-2009. rep:dyah ratna meta novia ed: ratna puspita